Telset.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan tiga rekomendasi strategis untuk mendukung ekspansi akses internet di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah ini dinilai krusial guna mempercepat pemerataan konektivitas digital di Tanah Air.
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam menjelaskan, pemerintah perlu memberikan insentif bagi penyedia jasa internet (ISP) nan beraksi di wilayah 3T. “ISP nan membangun prasarana di wilayah tersebut sebaiknya mendapat support finansial dari pemerintah,” ujarnya dalam obrolan Survei Profil Internet 2025 di Jakarta, Rabu (10/7/2025).
3 Rekomendasi Utama APJII
APJII merinci tiga opsi kebijakan nan dapat ditempuh:
- Insentif finansial: Bantuan modal alias subsidi untuk menutupi biaya operasional di wilayah berpendapatan rendah.
- Relaksasi pajak: Keringanan pajak bagi ISP nan berinvestasi di wilayah 3T sebagai corak apresiasi.
- Proteksi pasar: Perlindungan izin selama periode tertentu dari pesaing langsung maupun ISP ilegal.
“Dua tahun pertama operasi sebaiknya dilindungi dari persaingan agar ISP bisa mematangkan upaya model mereka,” tegas Zulfadly.
Pertumbuhan Fixed Broadband Menggembirakan
Data terbaru APJII mencatat pertumbuhan signifikan penetrasi fixed broadband:
- 2024: 27,40%
- 2025: 38,70% (naik 11,30%)
Distribusi kecepatan internet menunjukkan kebanyakan pengguna mengakses:
- 10-20 Mbps: 33,43%
- 20-30 Mbps: 21,06%
- <10 Mbps: 18,71%
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menegaskan, konektivitas di wilayah 3T merupakan corak keadilan sosial. “Transformasi digital memerlukan prasarana merata hingga pelosok negeri,” ujarnya menanggapi visi Presiden Prabowo Subianto tentang digitalisasi jasa publik.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi telekomunikasi sekaligus memenuhi sasaran pemerataan internet nasional. APJII bakal terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk merealisasikan rekomendasi tersebut.