Telset.id – FB resmi meluncurkan fitur Content Protection nan memungkinkan pembuat konten melacak dan mengelola video mereka nan diunggah ulang tanpa izin oleh akun lain. Fitur baru dari platform media sosial Meta ini memberikan kendali lebih besar bagi pembuat dalam memantau penyebaran konten video mereka di FB dan Instagram.
Content Protection datang sebagai respons atas keluhan para pembuat nan sering menemukan video karya mereka direpost oleh akun lain tanpa persetujuan. Melalui sistem pemindaian otomatis, fitur ini bakal mendeteksi video nan sama alias sebagian konten nan diunggah oleh akun lain, kemudian menampilkannya dalam dashboard unik untuk ditindaklanjuti oleh pemilik konten asli.
Fitur ini menawarkan tiga opsi penanganan utama: Track untuk melacak dan memantau video repost, Block untuk memblokir akses tayangan video tersebut, dan Release untuk melepas pantauan terhadap unggahan tertentu. Opsi Track khususnya memberikan keahlian bagi pembuat untuk menambahkan label atribusi pada video repost nan mencantumkan tautan ke akun alias video asli.
Mekanisme Kerja Content Protection
Secara teknis, Content Protection bekerja dengan memindai video original nan dibuat oleh pembuat di Facebook. Sistem bakal secara otomatis mendeteksi keberadaan video nan sama, baik seluruhnya maupun sebagian, nan diunggah oleh akun lain di platform FB maupun Instagram. Ketika terdeteksi, nama akun nan mengunggah ulang bakal muncul di dashboard unik nan dapat diakses kreator.
Setelah video repost teridentifikasi dan detailnya tampil di dashboard, pembuat bakal diberikan beberapa pilihan tindakan terhadap unggahan tersebut. FB melalui fitur Content Protection menyediakan tiga opsi penanganan nan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kreator.
Opsi Tindakan untuk Kreator
Opsi pertama adalah Track, nan memungkinkan pembuat melacak video buatan mereka nan diunggah ulang oleh akun lain. Pada opsi ini, Content Protection bakal menambahkan label atribusi pada video repost nan dilengkapi dengan tautan menuju akun alias video original si kreator. Dengan demikian, penonton dapat mengetahui bahwa video nan mereka tonton merupakan corak repost dan dapat diarahkan ke akun kreator konten nan sebenarnya.
Melalui opsi Track, pembuat juga dapat memantau info tambahan mengenai performa video repost tersebut, termasuk jumlah tayangan nan diperoleh. Fitur ini memberikan insight berbobot bagi pembuat untuk memahami gimana konten mereka disebarluaskan oleh pihak lain.
Opsi kedua adalah Block, nan berfaedah untuk memblokir akses tayangan video repost. Menurut penjelasan Meta, opsi pemblokiran ini tidak memberikan penalti alias akibat tertentu kepada akun nan mengunggah ulang video. Pengaruhnya hanya terbatas pada akses tayangan, sehingga video repost tidak lagi dapat dilihat oleh pengguna lain di FB maupun Instagram.
Opsi ketiga adalah Release, nan memungkinkan pembuat melepas pantauan terhadap unggahan tertentu. Opsi ini berfaedah ketika pembuat memutuskan untuk tidak mengambil tindakan apapun terhadap video nan diunggah ulang tersebut.
Kebijakan moderasi konten dari Meta semakin berkembang seiring dengan meningkatnya perhatian regulator terhadap platform media sosial. Seperti nan terjadi dalam kasus Pengadilan Belanda Paksa Meta Ubah Timeline FB dan Instagram, tekanan eksternal sering kali memicu penemuan dalam sistem pengelolaan konten.
Di Indonesia sendiri, rumor moderasi konten di platform digital telah menjadi perhatian serius pemerintah. Baru-baru ini, Kemkominfo Panggil TikTok dan Meta, Bukan Soal Demo Tapi Moderasi Konten menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi pengedaran konten di platform media sosial.
Perkembangan ini juga sejalan dengan permintaan Wamenkomdigi Minta TikTok Cs Tanggung Jawab Atas Konten nan menekankan pentingnya tanggung jawab platform terhadap konten nan beredar di ekosistem digital mereka.
Kehadiran Content Protection diharapkan dapat mengurangi praktik pengunggahan ulang konten tanpa izin nan selama ini merugikan pembuat konten orisinal. Fitur ini memberikan perangkat nan lebih efektif bagi pembuat untuk melindungi karya mereka sekaligus memastikan pengakuan nan tepat atas konten nan mereka produksi.
Dengan semakin ketatnya izin mengenai kewenangan cipta dan perlindungan konten digital, inisiatif seperti Content Protection dari FB ini menjadi langkah krusial dalam menciptakan ekosistem digital nan lebih setara bagi para kreator. Fitur ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan nan lebih menghargai karya orisinal di platform media sosial.