Industri Asuransi Diingatkan Wamenkomdigi Soal Risiko Ai Dan Data Pribadi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Bayangkan info kesehatan, riwayat keuangan, dan info pribadi Anda nan paling sensitif tiba-tiba bocor ke tangan nan salah. Bukan lantaran peretasan spektakuler, melainkan akibat sistem kepintaran buatan nan Anda percayai untuk mengurus klaim asuransi. Inilah paradoks modern nan dihadapi industri asuransi Indonesia saat ini.

Di tengah transformasi digital nan tak terelakkan, industri asuransi semakin berjuntai pada teknologi AI untuk efisiensi operasional. Mulai dari kajian penentuan premi, persetujuan klaim, hingga jasa pengguna otomatis—semua mengandalkan algoritma nan haus data. Namun, di kembali kemudahan ini tersembunyi akibat besar nan sering diabaikan: kerentanan perlindungan info pribadi konsumen.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria secara unik mengingatkan industri asuransi tentang ancaman ini. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dia menekankan bahwa industri asuransi kerap menjadi sasaran utama serangan siber nan berpotensi menyebabkan kebocoran info pribadi dan merusak reputasi perusahaan. Peringatan ini datang tepat ketika DPR RI telah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai payung norma nan jelas.

AI dalam Asuransi: Efisiensi dengan Harga Mahal?

Nezar mengakui bahwa otomatisasi proses klaim dan jasa pengguna dengan memakai teknologi AI dapat meningkatkan efisiensi secara signifikan. Industri asuransi sekarang menggunakan AI untuk menganalisis pola risiko, menentukan premi nan lebih akurat, apalagi menjadi pemasok virtual nan melayani pengguna 24/7. Namun, dia mengingatkan bahwa ada tantangan besar nan perlu diantisipasi.

“Sistem AI memerlukan info pribadi dalam volume nan masif untuk training model nan berpotensi meningkatkan akibat kebocoran info dan penyalahgunaan,” kata Nezar. Pernyataan ini mengungkap dilema fundamental: semakin canggih AI, semakin banyak info pribadi nan kudu dikumpulkan dan diproses.

Yang lebih mengkhawatirkan, hasil dari proses kalkulasi oleh AI tidak selalu akurat. Adanya kesalahan dalam info nan digunakan untuk melatih AI dapat membikin hasil menjadi bias. Bayangkan jika sistem AI salah menilai akibat kesehatan Anda berasas info nan tidak lengkap—premi bisa melambung tanpa argumen nan jelas.

Regulasi dan Implementasi: Perlindungan Data sebagai Budaya

Regulasi tentang pelindungan info pribadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini, pemerintah sedang menyusun patokan turunan dalam corak Peraturan Presiden untuk memastikan penerapan nan efektif. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pengawasan dan penegakan UU PDP bisa berjalan seperti nan diharapkan, termasuk soal penanganan kejadian kebocoran, investigasi, dan hukuman administratif bagi pelanggaran nan dilakukan.

Nezar berambisi izin UU PDP dapat mendorong industri asuransi untuk menjadikan pelindungan info pribadi sebagai budaya dalam perusahaan. “Kita jadikan pelindungan info pribadi ini bukan hanya sebagai tanggungjawab nan kudu dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi kelebihan kompetitif nan membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” ucapnya.

Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah membentuk satgas perlindungan info pribadi nan bekerja mengawasi penerapan izin di beragam sektor, termasuk asuransi. Komitmen serupa juga ditunjukkan oleh perusahaan teknologi dunia seperti Google nan menyatakan bakal mematuhi RUU Perlindungan Data Pribadi.

Tantangan Implementasi di Era AI

Implementasi perlindungan info pribadi di industri asuransi menghadapi tantangan unik di era AI. Sistem machine learning memerlukan akses ke dataset nan besar dan beragam untuk menghasilkan kajian nan akurat. Namun, setiap kali info pribadi pengguna diproses, akibat kebocoran meningkat.

Industri asuransi juga menghadapi tekanan kompetitif nan mendorong mengambil AI secara cepat. Dalam perlombaan efisiensi ini, pertimbangan keamanan info kadang terabaikan. Padahal, sekali terjadi kebocoran data, kerugian tidak hanya finansial tetapi juga reputasi nan susah dipulihkan.

Pertanyaannya: gimana menyeimbangkan kebutuhan efisiensi melalui AI dengan tanggungjawab melindungi info pribadi nasabah? Jawabannya mungkin terletak pada pendekatan “privacy by design” di mana perlindungan info diintegrasikan sejak awal pengembangan sistem AI, bukan sebagai tambahan belaka.

Transformasi digital industri asuransi tidak bisa dihindari, tetapi kudu dilakukan dengan bijak. Perlindungan info pribadi bukan lagi sekadar compliance, melainkan menjadi diferensiasi kompetitif di pasar global. Seperti nan diingatkan Nezar Patria, masa depan industri asuransi Indonesia tergantung pada keahlian menyeimbangkan penemuan teknologi dengan tanggung jawab melindungi hak-hak dasar konsumen.

Selengkapnya