Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap konten pertaruhan daring (judol) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan kerjasama strategis dengan beragam pihak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah memberantas praktik gambling online nan merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pihaknya memperkuat pengawasan kepatuhan moderasi konten melalui SAMAN. Melalui sistem ini, seluruh platform digital diwajibkan merespons dan menurunkan konten pertaruhan daring dalam jangka waktu nan telah ditentukan.
“Apabila tidak patuh, Komdigi dapat memberikan teguran hingga hukuman administratif berupa denda, dan jika pelanggaran tetap berlanjut, dapat dilakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut,” kata Alexander saat dikonfirmasi ANTARA pada Senin.
Dasar Hukum dan Implementasi SAMAN
Alexander menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten nan mempunyai muatan melanggar hukum. Aturan tersebut juga memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi konten secara berdikari terhadap konten bermuatan pornografi, perjudian, alias muatan lain nan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Upaya pengawasan konten digital ini sejalan dengan inisiatif Kemkomdigi dalam memperkuat kerjasama pengawasan gim online untuk melindungi anak dari konten-konten berbahaya. Sistem SAMAN menjadi instrumen kunci dalam memastikan platform digital bertanggung jawab atas konten nan beredar di ekosistem mereka.
Kolaborasi Multisektor Putus Aliran Transaksi
Selain pengawasan moderasi konten, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan beragam pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), platform digital, serta abdi negara penegak norma untuk memutus aliran transaksi gambling daring.
“Koordinasi ini mencakup penelusuran dan pemblokiran rekening, dompet digital, hingga kanal pembayaran lain nan terindikasi digunakan dalam praktik gambling online,” ujar Alexander.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah digital secara holistik, sebagaimana tercermin dalam beragam inisiatif seperti upaya mengungkap bentuk-bentuk represi digital di Indonesia.
Data terbaru dari PPATK menunjukkan efektivitas upaya penindakan ini. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan nomor transaksi gambling online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya nan mencapai Rp359 triliun.
“Sampai kuarter ketiga di tahun 2025, kita sukses menekan transaksi gambling online sampai Rp155 triliun,” kata Ivan. Penurunan transaksi ini juga berpengaruh terhadap penurunan deposit nan mengenai dengan judol. Pada 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh nomor Rp51 triliun, sementara di tahun 2025 hanya mencapai Rp24,9 triliun alias turun lebih dari 45 persen.
Pemerintah terus melakukan literasi digital kepada masyarakat tentang akibat dan akibat dari gambling daring. Kemkomdigi mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan konten gambling daring melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
Upaya edukasi dan pengawasan konten ini sejalan dengan tren dunia dalam pengelolaan konten digital nan bertanggung jawab.
“Melalui kombinasi pengawasan nan ketat, penindakan terhadap platform nan tidak patuh, pemutusan alur transaksi, serta edukasi publik, Komdigi memastikan bahwa upaya pemberantasan gambling online dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tegas Alexander.
Hingga 11 November 2025, Kemkomdigi telah menutup 7,39 juta konten gambling online, menunjukkan konsistensi dalam penerapan kebijakan pengawasan ruang digital. Langkah-langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan ekosistem digital nan kondusif dan berfaedah bagi seluruh masyarakat Indonesia.