Kemkomdigi Siap Blokir Iklan Rokok Di Media Sosial Berdasarkan Aduan Kemenkes

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) siap mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran konten iklan rokok di media sosial berasas pengaduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari paparan promosi produk tembakau dan vape.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kemkomdigi baru dapat mengambil tindakan tegas berupa pemutusan akses alias pemblokiran atas iklan rokok di media sosial berasas pengaduan dari Kemenkes,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/8).

Kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kemenkes ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau serta Rokok Elektronik di Media Sosial Berbasis Digital. Keputusan tersebut saat ini tetap dalam proses pengesahan.

Sebelumnya, Kemenkes menerima kejuaraan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil nan Peduli Perlindungan Kesehatan Anak dan Kaum Muda mengenai pelanggaran larangan iklan produk tembakau dan vape di media sosial. Koalisi menemukan 26 akun influencer dengan total 24.144.600 pengikut nan mempromosikan rokok elektronik melalui IG dan YouTube dalam periode 8 Mei–5 Juli 2025.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan platform media sosial tempat pelanggaran terjadi. “Kita bakal mengingatkan Kemkomdigi bahwa banyak promosi nan berakibat pada anak-anak,” katanya.

Upaya pengawasan ini memerlukan kerjasama beragam pihak, termasuk platform media sosial. Seperti nan terjadi sebelumnya, Facebook pernah dituding dirancang untuk membikin anak-anak kecanduan, sehingga pengawasan konten rawan kudu diperketat.

Kemkomdigi juga terus mengkaji kebijakan mengenai platform digital, termasuk klarifikasi mengenai rumor pemblokiran media sosial. Langkah ini sejalan dengan upaya melindungi generasi muda dari akibat negatif teknologi.

Dengan meningkatnya kasus pelanggaran iklan rokok di media sosial, langkah Kemkomdigi dan Kemenkes ini diharapkan dapat mengurangi paparan promosi produk rawan bagi anak-anak dan remaja.

Selengkapnya