Malaysia Larang Media Sosial Untuk Anak Di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Telset.id – Bayangkan bumi di mana remaja berumur 15 tahun tidak lagi bisa mengakses TikTok, Instagram, alias platform media sosial lainnya. Bukan skenario fiksi ilmiah, melainkan realitas nan bakal dihadapi Malaysia dalam dua tahun ke depan. Kabinet negara jiran itu baru saja menyetujui larangan akun media sosial untuk siapa pun di bawah usia 16 tahun, nan bakal bertindak efektif mulai 2026.

Keputusan ini datang di tengah meningkatnya kekhawatiran dunia tentang akibat negatif media sosial terhadap anak-anak. Seperti apa implementasinya? Apakah kebijakan ini bakal menjadi solusi alias justru menimbulkan masalah baru? Mari kita telusuri lebih dalam.

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil dalam pernyataannya nan dikutip Associated Press menegaskan, “Saya percaya bahwa jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua semua memainkan peran mereka, kita dapat memastikan bahwa Internet di Malaysia tidak hanya cepat, luas, dan terjangkau tetapi nan paling penting, aman, terutama untuk anak-anak dan keluarga.”

Pernyataan Fahmi ini bukan sekadar retorika. Malaysia sudah mempunyai kerangka izin nan ketat untuk platform digital. Negara tersebut mewajibkan platform media sosial dan pesan instan dengan lebih dari delapan juta pengguna lokal untuk mempunyai lisensi. Perusahaan-perusahaan ini kudu mengambil langkah seperti verifikasi usia dan tindakan keamanan lainnya.

Ilustrasi anak menggunakan media sosial di Malaysia dengan latar belakang ikon larangan

Yang menarik, pemerintah Malaysia sedang mempelajari keberhasilan sistem verifikasi identitas elektronik di Australia. Negeri Kanguru itu bakal memberlakukan larangan media sosial menyeluruh pertama di bumi untuk siapa pun di bawah 16 tahun pada 10 Desember mendatang. Sosial media companies will have to ensure compliance alias menghadapi denda hingga $49,5 juta AUD ($32 juta USD). Platform nan terkena akibat larangan ini termasuk X, Facebook, TikTok, Snapchat, Reddit, YouTube, dan Twitch.

Langkah Australia ini tidak lepas dari kontroversi. Seperti nan pernah kami laporkan dalam tulisan tentang Snapchat, Meta, TikTok Kontra Larangan Medsos Australia untuk Anak, para raksasa teknologi tersebut menentang kebijakan ini dengan beragam alasan.

Gelombang Global Perlindungan Anak Digital

Malaysia dan Australia bukan satu-satunya negara nan mengambil langkah tegas. Denmark juga mengumumkan awal bulan ini bahwa mereka sedang mengambil langkah menuju larangan media sosial untuk siapa pun di bawah usia 15 tahun. Kementerian Digitalisasi Denmark menyatakan, “Anak-anak dan remaja mempunyai tidur mereka terganggu, kehilangan ketenangan dan konsentrasi, serta mengalami tekanan nan meningkat dari hubungan digital di mana orang dewasa tidak selalu hadir.”

Pernyataan Denmark ini mengingatkan kita pada tulisan sebelumnya tentang Denmark Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun nan membahas perincian kebijakan Skandinavia tersebut.

Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian telah mencoba memberlakukan pembatasan mereka sendiri. Di Utah, remaja sekarang memerlukan persetujuan orang tua untuk membikin akun media sosial. Di Texas, RUU nan bakal melarang media sosial untuk siapa pun di bawah 18 tahun kandas disahkan, sementara undang-undang Florida nan mewajibkan persetujuan untuk di bawah 16 tahun dan melarang di bawah 14 tahun telah disahkan tetapi tertahan di pengadilan.

Tantangan Implementasi dan Perlunya Pendekatan Holistik

Meski niatnya mulia, penerapan larangan media sosial ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Verifikasi usia nan jeli menjadi tantangan terbesar. Bagaimana membedakan antara pengguna berumur 15 tahun 11 bulan dengan 16 tahun 1 bulan? Sistem verifikasi identitas elektronik nan sedang dipelajari Malaysia dari Australia mungkin menjadi jawabannya, tetapi sistem semacam ini memunculkan kekhawatiran privasi baru.

Selain itu, seperti nan dibahas dalam tulisan DPR dan Larangan Second Account di TikTok & Instagram: Apa Dampaknya?, larangan akun kedua bisa menjadi pelengkap kebijakan ini, tetapi juga menghadapi tantangan penerapan nan serupa.

Pendekatan holistik nan melibatkan semua pemangku kepentingan menjadi kunci. Seperti disarankan dalam tulisan Cara Bijak Pantau Aktivitas Sosial Media Anak dengan AI Tanpa Mengintai, teknologi bisa menjadi perangkat bantu nan efektif jika digunakan dengan bijak.

Regulasi konten juga tidak kalah pentingnya. Seperti nan diungkap dalam laporan Kemkomdigi Siap Blokir Iklan Rokok di Media Sosial Berdasarkan Aduan Kemenkes, perlindungan anak dari konten rawan memerlukan kerjasama erat antara pemerintah dan platform.

Larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun di Malaysia nan bakal bertindak pada 2026 ini menandai babak baru dalam perlindungan anak di era digital. Kebijakan ini, berbareng dengan langkah serupa di Australia dan Denmark, mencerminkan kesadaran dunia nan semakin besar tentang akibat media sosial terhadap perkembangan anak. Namun, keberhasilannya tidak hanya berjuntai pada izin nan ketat, tetapi juga pada pendidikan digital, peran aktif orang tua, dan pengembangan teknologi verifikasi nan efektif namun tetap menghormati privasi. nan jelas, percakapan tentang gimana melindungi generasi muda di bumi digital telah memasuki fase nan lebih serius dan konkret.

Selengkapnya