Perbandingan Standar Perlindungan Data As Vs Ri: Siapa Lebih Unggul?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Telset.id – Jika Anda mengira perlindungan info pribadi di Amerika Serikat (AS) lebih ketat daripada Indonesia, siap-siap tercengang. Isu transfer info pribadi Indonesia ke AS sebagai bagian dari kesepakatan jual beli kedua negara mengungkap kebenaran mengejutkan: secara hukum, Indonesia justru mempunyai perlindungan lebih komprehensif. Lantas, kenapa praktik penegakannya tetap jauh tertinggal?

Parasurama Pamungkas, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyoroti titik kritis dalam transfer info ini. “Level kesetaraan perlindungan menjadi masalah utama. AS tidak mengakui privasi sebagai kewenangan fundamental,” tegasnya. Di AS, info pribadi bisa diproses secara bebas selain untuk sektor tertentu seperti kesehatan dan keuangan. Sementara Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) nan mewajibkan persetujuan subjek data.

UU PDP vs Aturan Sektoral AS

Indonesia menetapkan syarat ketat untuk transfer info lintas batas: negara penerima kudu mempunyai standar perlindungan setara alias lebih tinggi. Jika tidak, pengendali info wajib menyediakan sistem perlindungan tambahan dan memperoleh persetujuan eksplisit. Bahkan, transfer info tertentu kudu melalui penilaian Data Protection Impact Assessment (DPIA).

AS? Tidak ada undang-undang federal nan mengatur perlindungan info secara menyeluruh. Mereka mengandalkan patokan sektoral seperti HIPAA untuk info kesehatan, COPPA untuk privasi anak, dan Gramm-Leach-Bliley Act untuk info keuangan. Baru 20 negara bagian nan mempunyai izin komprehensif, dengan California Consumer Privacy Act (CCPA) sebagai nan paling progresif.

De Jure vs De Facto: Jurang nan Menganga

Alfons Tanujaya, pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, membeberkan ironi ini. “Secara de jure, Indonesia lebih unggul. Tapi secara de facto, AS jauh lebih maju dalam penegakan hukum,” ujarnya. Ia merujuk pada kasus kebocoran info seperti Equifax dan Facebook-Cambridge Analytica nan berujung pada denda miliaran dolar dan investigasi kongres. Sementara di Indonesia, pelaku kebocoran info seperti kasus MyPertamina alias eHAC jarang diproses hukum.

Pertanyaannya kini: apakah UU PDP bisa menjadi tameng efektif ketika budaya kepatuhan dan kapabilitas lembaga tetap lemah? Atau justru kita terjebak dalam ilusi perlindungan info nan hanya kuat di atas kertas?

Untuk membackup info krusial Anda secara aman, simak pedoman lengkapnya di Cara Backup Data HP Otomatis dan Aman dengan Google Drive.

Selengkapnya