Telset.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias berkawan disebut dengan KTP digital. Bagi nan penasaran, berikut ini langkah dan syarat untuk membikin KTP digital.
Perlu diketahui jika IKD adalah teknologi baru mengenai identitas masyarakat nan dibuat pemerintah. IKD statusnya sama seperti e-KTP. Hanya saja, IKD tidak berbentuk bentuk dan bakal tersimpan di dalam smartphone.
Dengan begitu, IKD condong lebih praktis dan tidak perlu cemas kartu lenyap alias ketinggalan seperti KTP fisik. Kemudian di KTP digital terdapat QR Code, nan andaikan dipindai maka bakal muncul identitas pemiliknya.
Kehadiran KTP digital memberikan beberapa untung bagi masyarakat dan juga Kemendagri. Bagi masyarakat, perangkat identitas ini pengunaannya lebih simpel, lebih kondusif dari kasus pemalsuan info dan juga tidak ada argumen lagi HP ilang.
Sedangkan bagi Kemendagri, IKD lebih murah lantaran mereka tidak perlu dicetak menggunakan blanko sehingga anggaran pencetakan kartu bisa dialihkan ke aktivitas lainnya.
BACA JUGA:
- Begini Cara Menambahkan Beberapa Titik Tujuan di Google Maps
- Cara Membuat Link Panggilan WhatsApp, Bisa untuk Rapat Online!
Syarat dan Cara Mendapatkan KTP Digital
IKD bisa didapatkan oleh Warga Negara Indonesia, khususnya mereka nan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sudah mempunyai KTP elektronik alias e-KTP.
- Pastikan Anda mempunyai alamat email nan tetap aktif.
- Kemudian mempunyai smartphone Android.
Cara Membuat KTP Digital
Prosesnya bisa dilakukan melalui smartphone, serta memerlukan support dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.
BACA JUGA:
- Lagi Viral! Begini Cara Membuat Notes di Instagram
- Cara Membuat Komunitas di WhatsApp, Bisa Muat Banyak Grup
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store. Buka aplikasi dan klik Daftar.

- Setelahnya isi info diri seperti Nomor Induk Kependudukan, alamat email dan nomor HP nan tetap aktif. Usai terisi semua klik tombol Verifikasi Data.

- Tahap selanjutnya adalah verifikasi wajah, dengan menekan tombol Ambil Foto untuk melakukan verifikasi wajah menggunakan teknologi Face Recognation. Pastikan untuk tidak menggunakan kacamata dan masker saat pemindaian wajah.
- Kunjungi instansi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tepatnya operator Dinas Dukcapil untuk melakukan QR Code.
- Buka email nan tadi dipakai untuk pendaftaran di tahap awal, lampau salin PIN nan ada di email tersebut.
- Buka kembali aplikasi IKD dan taruh PIN tadi ke dalam kolom nan tersedia, dan masukkan captcha lampau klik Aktivasi.
- Proses pembuatan IKD selesai, dan sekarang Anda telah mempunyai KTP Digital.
Demikian info mengenai langkah membikin KTP Digital. Semoga info ini berfaedah dan selamat mencoba. [NM/HBS]