Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi virtual dengan perusahaan prasarana web asal Amerika Serikat, Cloudflare, pada Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini membahas pemenuhan izin Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Asing dan penguatan kerja sama moderasi konten di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal perbincangan konstruktif antara pemerintah dan Cloudflare. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa perbincangan tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan melangkah baik,” ujar Alexander dalam keterangan resmi nan diterima KompasTekno, Rabu (26/11/2025).
Cloudflare diwakili oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC dalam pertemuan tersebut. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk mempelajari lebih lanjut izin pendaftaran PSE dan bersedia menyediakan kanal pelaporan unik bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten.
Keterbatasan Peran Cloudflare sebagai Penyedia Infrastruktur
Dalam audiensi tersebut, Cloudflare menjelaskan keterbatasan perannya sebagai penyedia prasarana nan tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Penjelasan ini muncul menyusul temuan Komdigi sebelumnya nan mengungkapkan bahwa 76 persen dari 10.000 sampel situs gambling online periode 1-2 November 2025 menggunakan jasa Cloudflare.
Data tersebut juga mengungkap praktik penyamaran alamat IP untuk mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran. Sebelumnya, Alexander menegaskan bahwa Cloudflare semestinya bisa lebih selektif dalam memoderasi konten, namun melalui audiensi ini, Komdigi akhirnya memahami keterbatasan teknis nan dihadapi perusahaan.
Solusi Kanal Pelaporan dan Komitmen Kepatuhan
Sebagai corak support konkrit, Cloudflare menawarkan penyediaan kanal pelaporan unik untuk Komdigi. Solusi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama moderasi konten antara kedua belah pihak, meskipun perusahaan tetap pada posisinya sebagai penyedia infrastruktur.
Alexander Sabar menegaskan bahwa audiensi ini tidak menggugurkan tanggungjawab Cloudflare untuk mematuhi izin PSE Lingkup Privat. “Kepatuhan terhadap tanggungjawab pendaftaran merupakan bagian krusial dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh jasa nan beraksi di Indonesia tunduk pada patokan nan sama,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan jasa digital asing nan beraksi di Indonesia. Regulasi PSE Lingkup Privat Asing sendiri telah menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, dengan beragam perusahaan teknologi dunia telah memenuhi tanggungjawab pendaftaran.
Cloudflare sebagai penyedia jasa prasarana web dunia mempunyai peran krusial dalam ekosistem digital Indonesia. Layanan keamanan dan percepatan nan ditawarkan perusahaan banyak dimanfaatkan oleh beragam situs web, termasuk beberapa nan mengalami gangguan besar seperti nan dialami platform media sosial tertentu.
Isu moderasi konten juga menjadi perhatian utama di era digital saat ini, seiring dengan maraknya penyalahgunaan teknologi untuk konten ilegal. Beberapa waktu lalu, muncul laporan tentang situs AI nan memanfaatkan teknologi untuk konten pelecehan, menunjukkan urgensi kerjasama antara pemerintah dan penyedia jasa digital.
Penguatan ekosistem digital Indonesia terus dilakukan melalui beragam pendekatan, termasuk pemanfaatan teknologi terkini. Seperti perkembangan terbaru di industri elektronik konsumen dimana perangkat televisi mulai mengintegrasikan keahlian AI untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Audiensi antara Komdigi dan Cloudflare diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian rumor kepatuhan izin secara berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan ruang digital Indonesia.