Kppu Sidang Tiktok Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Telset.id – Drama akuisisi Tokopedia oleh TikTok belum berakhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana untuk menindaklanjuti dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang nan berjalan pada Selasa (22/7/2025) ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah ketatnya pengawasan KPPU terhadap praktik upaya digital.

Dalam sidang nan dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi berbareng personil M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa, KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Investigator menyebut TikTok terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia selama 88 hari kerja. Padahal, pemisah waktu notifikasi ke KPPU semestinya paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif yuridis, nan jatuh pada 19 Maret 2024.

Kronologi Kasus dan Pelanggaran nan Diduga

Transaksi ini membikin TikTok memegang 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dipegang oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Akuisisi ini sebenarnya sudah mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025, tetapi proses notifikasinya dinilai bermasalah.

KPPU sempat menerima pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok tepat di pemisah waktu, ialah 19 Maret 2024. Namun, lantaran notifikasi tidak dilakukan oleh perusahaan pengambil alih (TikTok), Rapat Komisi membatalkannya pada 7 Agustus 2024. TikTok sendiri tidak melakukan pemberitahuan ulang hingga tenggat waktu, sehingga KPPU memulai penyelidikan pada 8 Agustus 2024.

Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Potensial

KPPU menduga TikTok melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Jika terbukti, TikTok bisa dikenai hukuman administratif alias denda. Namun, sidang tetap bersambung dengan agenda pemeriksaan kelengkapan arsip dan tanggapan TikTok pada 5 Agustus 2025.

Kasus ini mengingatkan pada beberapa kejadian serupa, seperti penyelidikan KPPU terhadap OVO soal dugaan monopoli pembayaran parkir alias penunjukan startup mitra Kartu Prakerja. KPPU semakin aktif mengawasi praktik upaya digital nan berpotensi mengganggu persaingan sehat.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah TikTok bakal menghadapi hukuman alias justru sukses membantah tudingan KPPU? Simak perkembangan terbarunya hanya di Telset.id.

Selengkapnya