Telset.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid secara tegas membujuk seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk mengangkat prinsip “Tunggu Anak Siap” sebelum memperkenalkan anak pada bumi digital. Ajakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital alias PP Tunas.
“Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak betul-betul siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan nan memadai sebelum mereka memasuki bumi digital,” ujar Meutya Hafid dalam pesannya nan disampaikan saat obrolan “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menurut Menkominfo, PP Tunas datang bukan untuk menghalangi kemajuan teknologi, melainkan sebagai corak kepedulian negara dan bentuk nyata dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap masa depan anak bangsa. Regulasi ini menempatkan Indonesia sebagai negara kedua di bumi setelah Australia nan mempunyai patokan komprehensif unik untuk melindungi anak di ruang digital, terutama dari paparan konten rawan dan perundungan siber.
Indonesia Jadi Pionir Standar Keamanan Digital Anak
Dengan adanya PP Tunas, Indonesia tidak hanya mengikuti jejak Australia, tetapi juga memposisikan diri sebagai pionir dalam mendorong standar keamanan digital nan lebih tinggi bagi anak-anak secara global. Posisi ini sekaligus menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menanggapi tantangan era digital nan kian kompleks.
Keberhasilan penerapan izin ini, ditegaskan Meutya, sangat berjuntai pada kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif dan sinergi dari orang tua, guru, sekolah, platform digital, serta seluruh komunitas.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami membujuk semua pihak untuk bergerak berbareng mewujudkan ekosistem digital nan kondusif dan positif bagi generasi penerus,” tambahnya.
Ketentuan Tegas PP Tunas dan Tanggung Jawab Platform
Menkominfo menjelaskan bahwa PP Tunas datang dengan sejumlah ketentuan tegas nan wajib dipatuhi oleh penyelenggara sistem elektronik (platform digital). Ketentuan tersebut meliputi tanggungjawab verifikasi usia pengguna, persetujuan orang tua alias wali untuk pengguna anak, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarangan profiling info anak untuk tujuan komersial.
Regulasi ini menjadi landasan norma nan kuat untuk memastikan platform digital bertanggung jawab atas konten dan hubungan nan terjadi di dalam ekosistem mereka. Meutya berharap, dengan edukasi digital nan tepat dan support semua pihak, dapat tercipta budaya “Aman Berdigital untuk Anak”.
“Melalui PP Tunas dan support semua pihak, diharapkan ruang digital dapat menjadi sarana tumbuh kembang nan positif, penuh inspirasi, dan bukan sumber ancaman bagi anak-anak kita,” pungkas Meutya Hafid.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren dunia di mana beragam negara mulai memperketat izin untuk melindungi pengguna muda di bumi maya. Sebelumnya, Australia telah melarang platform streaming Twitch untuk anak di bawah 16 tahun, sementara Malaysia berencana melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai tahun 2026.
Implementasi PP Tunas di Indonesia bakal menjadi ujian nyata bagi kerjasama antara regulator, industri teknologi, dan masyarakat dalam membangun ruang digital nan lebih beretika dan ramah anak. Kesuksesannya bakal sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan patokan dan kesadaran kolektif bakal pentingnya melindungi anak-anak di era nan serba terhubung ini.