Telset.id – Isu transfer info pribadi penduduk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) ramai diperbincangkan setelah Gedung Putih merilis pernyataan resmi pada 22 Juli 2025. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid angkat bicara menanggapi perihal ini, menegaskan bahwa tidak ada penyerahan info secara bebas seperti nan dikhawatirkan publik.
Dalam keterangan resminya, Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan nan sedang difinalisasi antara Indonesia dan AS merupakan injakan norma nan sah untuk melindungi info pribadi penduduk negara. “Ini bukan corak penyerahan info secara bebas, melainkan kerangka norma nan terukur,” tegasnya.
Dasar Hukum Perlindungan Data
Meutya menekankan bahwa transfer info lintas negara dilakukan dengan prinsip utama: tata kelola info nan baik, perlindungan kewenangan individu, dan kedaulatan norma nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
“Transfer info ke AS tidak dilakukan sembarangan. Semua proses berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian,” jelas Meutya. Dia juga mengutip pernyataan Gedung Putih nan menyebut perlindungan info di Indonesia sudah memadai berasas norma nasional.
Contoh Aktivitas nan Diperbolehkan
Meutya memberikan contoh konkret transfer info nan sah, seperti penggunaan jasa digital dari perusahaan AS seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, dan platform e-commerce. “Ini termasuk penyimpanan cloud, riset digital, dan transaksi online,” ujarnya.
Dia menambahkan, praktik transfer info lintas negara sebenarnya sudah umum dilakukan di tingkat global, terutama di antara negara-negara G7. “Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik ini, dengan perlindungan norma nasional sebagai fondasi utama,” tegas Meutya.
Meski UU PDP semestinya bertindak efektif sejak Oktober 2024, implementasinya tetap tertunda lantaran lembaga pengawas info pribadi belum terbentuk. Meutya, nan pernah menjadi Ketua Komisi I DPR, merupakan salah satu tokoh kunci dalam perumusan UU tersebut.
Isu ini muncul setelah kebocoran info pribadi pasien Indonesia dan pelanggan Sephora menjadi sorotan publik. Namun, Meutya memastikan bahwa transfer info dalam kesepakatan ini berbeda dengan kasus kebocoran tersebut.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berambisi masyarakat tidak cemas berlebihan. Perlindungan info tetap menjadi prioritas, sembari memastikan Indonesia tidak tertinggal dalam ekosistem digital global.