Pemerintah Tegaskan Data Yang Ditransfer Ke As Hanya Komersial, Bukan Pribadi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Telset.id – Isu transfer info antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai banyak pertanyaan. Bagaimana jika info pribadi penduduk Indonesia justru menjadi komoditas pertukaran? Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa info nan dibahas dalam kerangka perjanjian dengan AS hanya mencakup info komersial, bukan info pribadi alias strategis negara.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia, info nan diberikan merupakan data-data komersial. “Jadi, jika info pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi jika info umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan info pribadi, alias info strategis milik negara nan berundang-undang,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Peran Kemenkominfo dalam Pengaturan Data

Haryo juga menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menjadi leading sector dalam kesepakatan ini. “Leading Kementerian untuk perihal ini adalah Kemenkominfo untuk teknis ketentuan info dan lainnya,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan izin info dalam kerja sama internasional.

Aturan penyimpanan info di Indonesia saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam patokan tersebut, pemerintah mewajibkan info sektor publik untuk disimpan di server nan berlokasi di Indonesia. Sementara itu, info sektor swasta tetap diizinkan untuk disimpan di luar negeri, selain info mengenai transaksi finansial nan kudu tetap berada di dalam negeri.

UU Perlindungan Data Pribadi nan Masih Tertunda

Indonesia sebenarnya telah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) nan semestinya sudah bertindak efektif mulai Oktober 2024. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membentuk badan pengawas nan bekerja mengawasi penyelenggaraan UU tersebut. Hal ini menyebabkan penerapan UU PDP tetap tertunda.

UU PDP di Indonesia mengangkat patokan perlindungan info pribadi Eropa, ialah General Data Protection Regulation (GDPR). Sementara itu, AS belum mempunyai UU unik tentang perlindungan info pribadi nan bertindak secara nasional. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan info jika terjadi pertukaran info antara kedua negara.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia memastikan bahwa info nan ditransfer ke AS tidak termasuk info pribadi alias strategis. “Ini murni info komersial nan diperlukan untuk mendukung kerja sama perdagangan antara kedua negara,” tegas Haryo.

Untuk memahami lebih dalam tentang rumor ini, Anda bisa membaca kajian komplit mengenai permintaan info penduduk RI oleh Trump dalam tulisan kami sebelumnya. Selain itu, bagi Anda nan mau memastikan keamanan info pribadi, simak juga pedoman langkah backup info HP secara otomatis dan aman.

Selengkapnya