Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar norma dterbitkannya Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 38);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen ini nan dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai lainnya nan berasas keputusan pejabat nan berkuasa diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara nan selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan alias diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berasas peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai nan diangkat pada kedudukan nan telah mendapat persetujuan dari menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Pegawai Negeri Sipil nan selanjutnya disingkat PNS adalah penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki kedudukan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nan selanjutnya disingkat PPPK adalah penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat tertentu, nan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat keahlian periodik Pegawai berasas kuadran kinerja Pegawai.
7. Hari Kerja Pegawai nan selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai.
8. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara nan selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu nan digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat nan ditugaskan bagi Pegawai.
9. Kelas Jabatan adalah kedudukan nan menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan lembaga pemerintah nan meskipun berbeda dalam perihal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam perihal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
10. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja nan diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
11. Alasan nan Sah adalah argumen nan dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh pemimpin langsung.
12. Bencana adalah peristiwa alias rangkaian peristiwa nan menakut-nakuti dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat nan disebabkan, baik oleh aspek alam dan/atau aspek non alam maupun aspek manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian kekayaan benda, dan dampak psikologis.
13. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan nan ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan nan diberi tugas untuk menanggulangi Bencana.
14. Kementerian adalah kementerian nan menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian pendidikan.
15. Menteri adalah menteri nan menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16. Pegawai Pelajar adalah PNS nan melaksanakan tugas belajar.
Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan keahlian setiap bulan. Tunjangan keahlian selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Besaran tunjangan kinerja Menteri dan Wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selengkapnya silahlah download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Link download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025
Demikian info tentang Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya.
3 bulan yang lalu