Rb Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola kedudukan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang dinamis, diperlukan sumber daya manusia nan mempunyai kompetensi untuk melakukan penyelenggaraan aktivitas di bagian intelijen; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bagian intelijen serta untuk meningkatkan keahlian organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bagian intelijen; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta untuk menyederhanakan pengaturan jabatan fungsional di bagian intelijen agar terpadu dan efisien, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan kedudukan fungsional.

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Dalam Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen ini nan dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki kedudukan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok kedudukan nan berisi kegunaan dan tugas berangkaian dengan pelayanan fungsional nan berasas pada skill dan keahlian tertentu.

3. Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen adalah sekelompok kedudukan fungsional nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas di bagian intelijen.

4. Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.

6. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan aktivitas dan/atau operasi intelijen.

7. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.

8. Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian produk intelijen.

9. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan support teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

10. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk penyelenggaraan support teknis penyelenggaraan intelijen.

11. Pejabat Fungsional Agen Intelijen nan selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

12. Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen nan selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah PNS nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan intelijen.

13. Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen nan selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan aktivitas dan/atau operasi intelijen.

14. Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen nan selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.

15. Pejabat Fungsional Analis Intelijen nan selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan kajian produk intelijen.

16. Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen nan selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

17. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen nan selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola Intelijen adalah PNS nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan support teknis penyelenggaraan intelijen.

18. Intelijen Negara adalah penyelenggara intelijen nan merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional nan mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan kegunaan dan kegiatan Intelijen Negara.

19. Pejabat yang Berwenang nan selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat nan mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Pejabat Pembina Kepegawaian nan selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat nan mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Menteri adalah menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.

22. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi nan dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, alias pejabat fungsional nan diangkat untuk memimpin suatu unit kerja berdikari berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

23. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah angan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.

24. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen.

25. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit nan kudu dicapai oleh Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen;

b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;

d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;

e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen;

f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan

g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen merupakan kedudukan pekerjaan PNS. Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada perangkat negara nan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Penata Kelola Intelijen berdomisili sebagai pejabat fungsional di bagian pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada perangkat negara nan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Pengawas Intelijen berdomisili sebagai pejabat fungsional di bagian pengawasan penyelenggaraan aktivitas dan/atau operasi intelijen pada perangkat negara yang menyelenggarakan kegunaan intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Pengembang Sistem Intelijen berdomisili sebagai pejabat fungsional di bagian pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen pada perangkat negara nan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Analis Intelijen berdomisili sebagai pejabat fungsional di bagian kajian produk intelijen pada perangkat negara nan menyelenggarakan kegunaan intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Asisten Agen Intelijen berdomisili sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada perangkat negara yang menyelenggarakan kegunaan intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Asisten Penata Kelola Intelijen berdomisili sebagai pejabat fungsional di bagian pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada perangkat negara yang menyelenggarakan kegunaan intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas nan mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun interogator dan detektif. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Analis Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.

Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen kategori skill terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen kategori skill terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan

c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen kategori skill terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori skill terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen kategori skill terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil;

b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan

c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;

b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;

c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan intelijen. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen mempunyai tugas melaksanakan aktivitas pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen mempunyai tugas melaksanakan aktivitas pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen.Jabatan Fungsional Analis Intelijen mempunyai tugas melaksanakan aktivitas kajian produk intelijen. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan aktivitas support teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan support teknis penyelenggaraan intelijen.

Rincian tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan berasas ruang lingkup aktivitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selain ruang lingkup aktivitas Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada perangkat negara nan menyelenggarakan kegunaan intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen guna pencapaian sasaran kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berasas prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen mensyaratkan sertifikasi maka Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen kudu mempunyai sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja nan ditentukan dari parameter bagi:

a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen:

1. luas wilayah;

2. tipologi daerah potensi konflik; dan

3. jenis komponen intelijen strategis;

b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen:

1. jumlah unit operasional nan dilayani;

2. kompleksitas peralatan intelijen;

3. intensitas kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan

4. derajat hubungan di dalam organisasi intelijen;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen:

1. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;

2. jumlah obyek pengawasan aktivitas dan/atau operasi intelijen; dan

3. risiko pengawasan aktivitas dan/atau operasi intelijen;

d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen:

1. jenis bidang aktivitas dan/atau operasi intelijen;

2. kompleksitas perkembangan peralatan intelijen; dan

3. kompleksitas sistem dan metodologi intelijen;

e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen:

1. jenis sistem pelaporan produk intelijen;

2. jumlah produk intelijen; dan

3. ruang lingkup persoalan komponen intelijen strategis;

f. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen:

1. jumlah unit operasional nan dilayani;

2. kompleksitas peralatan intelijen; dan

3. intensitas kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan oleh alat negara nan menyelenggarakan kegunaan intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan setelah pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen. Semoga ada manfaatnya


Selengkapnya