Surat Edaran Menpan Rb Nomor B/531/m.kt.02/2025

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025

Surat Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 pada intinya menyampaikan Informasi tentang Pelaksanaan WFA ASN pada tanggal 29 Desember sampai dengan 31 Desember Tahun 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural; Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota

Isi komplit SE Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah (WFA ASN 29-31 Desember 2025, menyatakan bahwa menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere}, berbareng ini kami sampaikan bahwa ketua lembaga pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara elastis bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lembaga masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025.

Untuk itu, para ketua instansi pemerintah agar mengatur penyelenggaraan elastisitas kerja bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan karakter tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah.

Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan menguta ma kan keberlangs ungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian keahlian organisasi sebagaimana diatur da lam ketentuan peraturan perundang­undangan di atas.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan SE Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah (WFA ASN 29-31 Desember 2025.

Demikian info tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Pelaksanaan WFA ASN pada tanggal 29 Desember sampai dengan 31 Desember Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya


Selengkapnya