Telset.id – Bayangkan, nomor ponsel nan Anda pegang setiap hari, nan terhubung dengan aplikasi perbankan, media sosial, dan jasa vital lainnya, rupanya bisa menjadi senjata makan tuan. Bagaimana jika identitas di kembali nomor itu samar, alias apalagi palsu? Inilah kegelisahan nan mendorong pemerintah mengambil langkah berani: registrasi SIM card berbasis biometrik wajah. Dan waktunya sudah ditetapkan: 1 Januari 2026. Pertanyaannya, setelah bertahun-tahun dibombardir scam call dan penipuan digital, apakah langkah ini akhirnya menjadi tameng nan kita tunggu-tunggu?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menggebrak dengan pengumuman resmi. Pendaftaran sukarela dengan metode face recognition bakal dimulai pada tanggal tersebut, dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pengguna baru bakal sepenuhnya menggunakan biometrik murni. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan respons langsung terhadap gelombang kejahatan digital nan kian menggurita. Data nan diungkap dalam talkshow Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sungguh mencengangkan: hingga September 2025, ada lebih dari 332 juta pengguna seluler tervalidasi. Namun, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun. Angka ini mungkin hanya puncak gunung es.
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, dengan tegas menyebut nomor seluler sebagai “alat utama” nyaris seluruh modus kejahatan siber. Mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering. “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” paparnya. Pernyataan ini bukan lagi sekadar statistik, melainkan pengakuan sungguh rapuhnya sistem identifikasi kita selama ini. Celah dalam registrasi SIM card konvensional telah lama menjadi pintu masuk lembek bagi para penjahat.
Peta Jalan dan Kesiapan Operator: Bukan Sekadar Janji
Lantas, gimana implementasinya? Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menyatakan operator seluler telah siap. Peta jalannya jelas. Periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026 adalah masa hybrid. Calon pengguna baru punya pilihan: mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti biasa, alias langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah. Setelah 1 Juli 2026, pilihan itu hilang. Bagi pengguna baru, hanya wajah Anda nan menjadi kunci. Kabar baiknya, kebijakan ini hanya bertindak untuk pendaftaran baru. “Ini hanya bertindak untuk pengguna baru, sedangkan pengguna lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan. Ini memberikan ruang napas bagi ratusan juta pengguna existing, sekaligus memastikan transisi melangkah tanpa gejolak berlebihan, meski tetap ada masa transisi nan perlu diwaspadai seperti nan pernah diinformasikan sebelumnya.
Kesiapan operator bukan omong kosong. Marwan membeberkan sejumlah langkah konkret. Pertama, pengesahan biometrik sudah diimplementasikan untuk proses penggantian kartu SIM di gerai. Kedua, operator telah mempunyai dan memperpanjang Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk akses info kependudukan. Ketiga, ada komitmen pada standar keamanan tinggi: sistem bersertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection (untuk mendeteksi keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2. Ini krusial untuk mencegah pemalsuan menggunakan foto alias video. Kolaborasi dengan Dukcapil menjadi tulang punggung. Ditjen Ekosistem Digital Komdigi apalagi baru saja menandatangani PKS dengan Ditjen Dukcapil, memperkuat akses dan pemanfaatan info kependudukan untuk ekosistem digital nan lebih aman.
Dukungan Lintas Sektor dan Tantangan nan Mengintai
Kebijakan ini mendapat angin segar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rudi Agus Purnomo Raharjo dari Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK mengungkap kebenaran pahit: penipuan fake call (mengaku sebagai pihak lain) adalah jenis dengan kerugian tertinggi di Indonesia, mencapai Rp1,54 triliun dalam setahun. Angka ini apalagi mengalahkan penipuan investasi. “Kami (OJK) tidak bisa sendirian menghadapi penipuan ini,” ujarnya, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Pernyataan ini seperti pengakuan bahwa monster kejahatan digital terlalu besar untuk ditangani satu lembaga saja.
Namun, di kembali optimisme resmi, sejumlah tantangan dan pertanyaan kritis mengemuka. Pertama, soal keamanan info biometrik itu sendiri. Wajah adalah info permanen nan tidak bisa diubah seperti password. Marwan dari ATSI berupaya menenangkan dengan klaim bahwa kebocoran info tiga tahun terakhir bukan berasal dari operator, berkah pembaruan sistem dan penerapan AI sejak 2021. Tapi, bisakah kita 100% percaya? Teknologi deepfake nan kian canggih menjadi ancaman nyata. Seperti nan pernah dianalisis, bakal terjadi “adu mekanik” sengit antara sistem biometrik dan teknologi pemalsuan. Apakah sertifikasi ISO 30107-2 cukup menjadi benteng?
Kedua, rumor privasi. Kebijakan ini berpotensi mengumpulkan database wajah terpusat nan sangat besar. Meski tujuannya mulia, sejarah menunjukkan info sensitif selalu menjadi magnet bagi penyalahgunaan. Kekhawatiran bahwa registrasi wajib biometrik bisa menjadi ancaman privasi bukanlah paranoia tanpa dasar. Pengawasan nan ketat dan transparansi dalam pengelolaan info absolut diperlukan. Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil, menyatakan kesiapan lembaganya untuk berbincang mencari solusi jika ada masalah pengawasan. Ini langkah baik, tetapi kudu diikuti sistem nan jelas dan partisipasi publik.
Ketiga, aspek teknis dan inklusivitas. Bagaimana dengan masyarakat di wilayah terpencil dengan konektivitas terbatas? Atau penduduk lanjut usia nan mungkin kesulitan dengan teknologi pemindaian wajah? Sistem hybrid di awal adalah solusi sementara, namun prasarana dan edukasi kudu menjangkau semua lapisan masyarakat agar tidak menimbulkan kesenjangan digital baru.
Edwin Hidayat Abdullah juga menyoroti masalah lain: database nan “penuh sesak”. Lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta. Artinya, ada puluhan juta nomor “hantu” alias tidak aktif nan bisa disalahgunakan. Registrasi biometrik diharapkan bisa membersihkan ini. “Sinyal gelombang seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat nan betul-betul menjadi pengguna loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” harapnya.
Data dari mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, memperkuat urgensi ini. Indonesia menempati ranking kedua di ASEAN untuk laporan phishing, dengan 66% orang dewasa pernah menerima pesan scam. “Prasyaratan-prasyaratan mengenai registrasi SIM Card menggunakan Face Recognition ini kudu segera terselesaikan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya. Praktisi norma David M. L. Tobing menambahkan, kejahatan bakal tumbuh seiring jumlah pengguna internet, dan media sosial pun telah menjadi sarang penipuan.
Jadi, apa makna semua ini bagi Anda? Registrasi SIM card berbasis biometrik wajah nan dimulai 2026 adalah sebuah titik balik. Ia adalah pengakuan bahwa era di mana nomor ponsel bisa didaftarkan dengan mudah dan samar telah usai. Kebijakan ini adalah kompromi antara keamanan kolektif dan privasi individu, antara kemudahan akses dan tanggung jawab identitas. Kesuksesannya tidak hanya berjuntai pada kesiapan teknologi operator alias kekuatan regulasi, tetapi juga pada pemahaman dan kepercayaan masyarakat. Sosialisasi nan masif, sistem pengaduan nan mudah diakses, dan transparansi dalam setiap tahapannya adalah kunci. Indonesia sedang menempatkan diri dalam daftar negara nan menerapkan registrasi ketat. Tujuannya jelas: memulihkan kepercayaan dan mengamankan fondasi ekonomi digital nan telah kita bangun susah payah. Sekarang, tinggal menunggu eksekusinya. Apakah wajah kita bakal menjadi kunci nan membuka pintu keamanan, alias justru membuka kotak Pandora baru? Waktu nan bakal menjawab.