Trump Minta Data Warga Ri, Pengamat Soroti Risiko Kedaulatan Digital

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Telset.id – Jika Anda berpikir transfer info pribadi ke luar negeri hanya soal efisiensi bisnis, siap-siap terkejut. Permintaan Donald Trump agar Indonesia membuka akses info penduduk negaranya sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor memantik perdebatan serius tentang kedaulatan digital. Lantas, gimana semestinya Indonesia menyikapi perihal ini?

Pengamat keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menyoroti bahwa permintaan AS ini bukan sekadar kerja sama teknis, melainkan sinyal geopolitik nan kudu diwaspadai. “Negara-negara besar telah menjadikan penguasaan info sebagai instrumen pengaruh global,” tegasnya dalam kajian eksklusif untuk CNBC Indonesia.

Data Sebagai Komoditas Strategis

Pratama menegaskan, info sekarang menjadi aset strategis setara dengan minyak alias mineral. Ketika info pribadi penduduk Indonesia mengalir ke AS—yang belum mempunyai undang-undang perlindungan info setara GDPR Eropa—risiko penyalahgunaan oleh korporasi teknologi alias lembaga keamanan asing menjadi nyata. Seperti diungkap dalam kajian sebelumnya, ini bisa menjadi celah bagi pelanggaran privasi massal.

UU PDP Sebagai Tameng

Pratama menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27/2022 sebenarnya sudah menyediakan kerangka norma nan jelas. Pasal 56 UU PDP memperbolehkan transfer info lintas batas, asalkan negara tujuan mempunyai standar perlindungan nan setara alias ada perjanjian internasional. Namun, seperti ditegaskan pemerintah, implementasinya memerlukan lembaga pengawas independen (LPPDP) untuk mengevaluasi kepatuhan AS.

Peluang di Balik Tantangan

Alih-alih panik, Pratama memandang momen ini sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk memimpin standar perlindungan info global. “Kita perlu merumuskan kesepakatan bilateral nan menjamin kewenangan digital WNI, termasuk kewenangan untuk menghapus info alias menggugat pelanggaran privasi,” ujarnya. Pendekatan ini, menurutnya, bakal menempatkan Indonesia bukan sebagai pengikut, tetapi pembentuk arus utama tata kelola info dunia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan dengan AS tetap dalam finalisasi. “Ini bukan penyerahan info secara bebas, melainkan kerangka norma nan terukur,” jelasnya. Transfer info hanya bakal dilakukan untuk kepentingan sah seperti jasa cloud, e-commerce, alias riset—sesuai payung UU PDP dan PP No. 71/2019 tentang Transaksi Elektronik.

Pertanyaannya kini: bisakah Indonesia menjaga keseimbangan antara menarik investasi digital dan melindungi kedaulatan info warganya? Jawabannya terletak pada konsistensi penerapan UU PDP dan ketegasan LPPDP nan bakal dibentuk. Sebab, seperti kata Pratama, “Data penduduk adalah bahan baku ekonomi digital masa depan. Jika tidak dikelola dengan baik, kita hanya bakal menjadi penyuplai bahan mentah bagi penemuan asing.”

Selengkapnya