Trump Tiba-tiba Minta Data Warga Ri Buat Ditukar Tarif Impor, Begini Analisisnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Telset.id – Dalam sebuah langkah nan mengejutkan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan permintaan unik mengenai transfer info pribadi penduduk Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Permintaan ini muncul berbarengan dengan penurunan tarif impor AS untuk produk asal Indonesia dari ancaman 32% menjadi 19%. Presiden AS Donald Trump secara langsung bermusyawarah dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebelum kesepakatan ini disetujui.

Lewat pengumuman resmi di situs Gedung Putih berjudul “Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade”, AS memastikan Indonesia bakal memberikan kepastian norma mengenai transfer info pribadi ke wilayah AS. “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi halangan perdagangan digital, termasuk memberikan kepastian keahlian transfer info pribadi ke AS,” bunyi pernyataan tersebut.

Mengapa AS Meminta Akses Transfer Data?

Permintaan AS ini tidak lepas dari UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) nan bertindak ekstrateritorial. Pasal 56 UU PDP mewajibkan negara penerima transfer info kudu mempunyai tingkat perlindungan “setara alias lebih tinggi” dari standar Indonesia. Masalahnya, AS tidak mempunyai undang-undang komprehensif seperti GDPR di Uni Eropa.

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan pertukaran info ini berkarakter komersial: “Kita hanya berganti info berasas UU PDP kepada yurisdiksi nan diakui bisa melindungi info pribadi.” Namun, tanpa badan pengawas PDP nan terbentuk sejak Oktober 2024, penerapan UU ini tetap ambigu.

Dampak ke Perusahaan Teknologi

Kesepakatan ini berpotensi memengaruhi operasional raksasa teknologi seperti Google, AWS, dan Meta (pemilik Facebook/WhatsApp). Selama ini, mereka kudu meminta persetujuan definitif pengguna Indonesia untuk memproses info di AS lantaran ketidaksetaraan perlindungan. Dengan pengakuan AS sebagai “yurisdiksi memadai”, prosedur ini mungkin disederhanakan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan tetap berkoordinasi dengan Menko Perekonomian. “Kami belum tahu detailnya, tapi bakal ada pernyataan resmi setelah rapat,” ujarnya. Koordinasi ini krusial mengingat AS juga belum meratifikasi patokan seperti kerangka transfer teknologi nan diajukan Indonesia dalam kerja sama semikonduktor.

Di sisi lain, patokan penyimpanan info Indonesia (PP No. 71/2019) tetap mewajibkan info sektor publik dan transaksi finansial disimpan di dalam negeri. Perusahaan seperti Samsung alias mitra Apple nan beraksi di Indonesia kudu memastikan compliance dengan dua izin ini sekaligus.

Pertanyaannya kini: Apakah kesepakatan ini murni untuk kepentingan ekonomi, alias ada agenda geopolitik di kembali permintaan akses info penduduk Indonesia? Jawabannya mungkin terungkap dalam koordinasi mendatang antara pemerintah dan pelaku industri.

Selengkapnya