Uu Pdp: Investasi Kepercayaan Untuk Ekonomi Digital Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Bayangkan jika setiap langkah digital Anda—dari shopping online hingga transaksi perbankan—berpotensi menjadi komoditas nan diperjualbelikan tanpa izin. Di era nan serba terkoneksi ini, info pribadi telah menjadi aset berbobot sekaligus titik rentan nan menakut-nakuti fondasi ekonomi digital. Bagaimana jika kerugian miliaran rupiah akibat kebocoran info justru menghalang potensi ekonomi digital Indonesia nan berbobot ratusan triliun?

Faktanya, sepanjang 2023 tercatat sekitar tiga juta kejadian kebocoran info di Indonesia. nan lebih mengkhawatirkan, 62 persen di antaranya berupa pencurian info pribadi—sebuah statistik nan semestinya membikin semua pihak duduk tegak dan mengambil tindakan serius. Dalam landscape digital nan terus berkembang, keamanan info bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendasar nan menentukan masa depan ekonomi nasional.

Menjawab tantangan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas menempatkan penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai prioritas strategis. Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, upaya berbareng ini bermaksud membangun ekosistem digital nan tidak hanya inovatif tetapi juga kondusif dan terpercaya.

Kepercayaan: Mata Uang Baru di Era Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dengan gamblang menyebut kepercayaan publik sebagai “mata uang” baru di era digital. Pernyataan ini bukan sekadar metafora, melainkan refleksi dari realitas ekonomi modern di mana transaksi digital berjuntai sepenuhnya pada tingkat kepercayaan antara penyedia jasa dan pengguna.

“Kepercayaan adalah investasi terbaik, apalagi menjadi mata duit baru di bumi nan serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP nan kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global,” tegas Nezar dalam Seminar Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation di Jakarta, Selasa (11/11).

Pernyataan ini menggarisbawahi paradigma baru dalam membangun ekonomi digital. Bukan lagi sekadar tentang teknologi tercanggih alias platform paling inovatif, melainkan tentang seberapa besar masyarakat mempercayai sistem digital nan mereka gunakan. Dalam konteks ini, pelaksanaan UU PDP tidak boleh hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi kudu menjadi instrumen untuk membangun budaya perlindungan info nan berkelanjutan.

Kolaborasi Publik-Swasta: Kunci Penegakan UU PDP

Forum kerjasama nan digelar Kemkomdigi menegaskan sinergi publik-swasta menjadi kunci untuk memastikan Indonesia kondusif secara digital sekaligus kompetitif di kancah global. Pendekatan ini mengakui bahwa tantangan perlindungan info pribadi terlalu kompleks untuk diselesaikan oleh satu pihak saja.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan pentingnya keseimbangan antara penemuan dan pengawasan. “Inovasi boleh melaju cepat, tapi keamanan dan kepatuhan norma adalah rel nan tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa percepatan transformasi digital kudu diimbangi dengan kerangka izin nan kuat.

Dalam praktiknya, kerjasama ini mencakup beragam aspek—dari penyusunan kebijakan, penerapan teknologi, hingga edukasi masyarakat. Bahkan kasus kebocoran info oleh hacker seperti Bjorka sekarang dapat dijerat menggunakan UU PDP berbareng dengan UU ITE, menunjukkan komitmen penegakan norma nan komprehensif.

Privacy by Design: Fondasi Inovasi Berkelanjutan

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi Sonny Hendra Sudaryana memperkenalkan konsep privacy by design sebagai pendekatan strategis dalam membangun ekosistem digital. Prinsip ini menekankan bahwa perlindungan info kudu diintegrasikan sejak tahap perancangan, bukan sebagai tambahan di akhir proses.

“Transformasi digital hanya bakal berkepanjangan jika dibangun di atas kepercayaan. Melalui Garuda Spark Innovation Hub, kami mempertemukan BUMN, perusahaan rintisan (startup), akademisi, dan regulator untuk menguji solusi digital nan kondusif sejak tahap perancangan,” jelas Sonny.

Pendekatan ini terbukti efektif dalam jasa strategis seperti Know Your Customer (KYC) nan menjadi pintu utama kepercayaan digital nasional. Dengan mengintegrasikan prinsip perlindungan info sejak awal, akibat kebocoran info dapat diminimalisir tanpa menghalang inovasi.

Dampak Ekonomi: Melindungi Triliunan Rupiah

Nezar Patria mengingatkan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia nan berbobot ratusan triliun rupiah tidak boleh terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pernyataan ini menyoroti dimensi ekonomi dari perlindungan info pribadi nan sering kali terabaikan.

Setiap kejadian kebocoran info tidak hanya merugikan perseorangan nan datanya dicuri, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital secara keseluruhan. Dampak jangka panjangnya dapat menghalang mengambil teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital. Proses panjang pembahasan RUU PDP nan sempat deadlock menunjukkan kompleksitas tantangan nan dihadapi, sekaligus pentingnya izin ini bagi masa depan digital Indonesia.

Dengan hukuman pidana hingga 6 tahun penjara bagi pelanggar UU PDP, izin ini memberikan teeth nan diperlukan untuk menciptakan pengaruh jera. Namun, lebih dari sekadar hukuman, UU PDP kudu dipandang sebagai investasi dalam membangun kepercayaan—aset tak berbentuk nan justru paling berbobot dalam ekonomi digital.

Perjalanan menuju ekosistem digital nan kondusif dan terpercaya memerlukan komitmen semua pihak. Dari regulator nan menyusun kebijakan, pelaku industri nan mengimplementasikan teknologi, hingga masyarakat nan kudu meningkatkan kesadaran bakal pentingnya melindungi info pribadi. Kolaborasi ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, melainkan tentang membangun masa depan digital Indonesia nan lebih cerah—di mana penemuan tumbuh subur di atas fondasi kepercayaan nan kokoh.

Selengkapnya