Daftar Nama Guru Penerima Insentif Guru Pai Non Asn Tahun 2025

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025

Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang  Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK.

Isi Surat Edaran Peetapan Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025, menyatakan bahwa berdasarkan hasil seleksi Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 melalui SIAGA, maka dengan ini kami sampaikan info sebagai berikut:

1. Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;

2. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 sebagaimana terlampir berasas kriteria pada Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK pada Sekolah Nomor 3847 Tahun 2025 nan meliputi:

a. Kriteria Umum

1) Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK;

2) Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB alias SMK;

3) Berstatus sebagai Guru Tetap nan mengajar PAI di sekolah dan tercatat aktif pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama paling singkat 2 (dua) tahun terakhir;

4) Belum lulus sertifikasi seluruh mata pelajaran dan/atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik nan berasal dari APBN maupun APBD pada saat ditetapkan;

5) Bukan penerima support sejenis nan dananya berasal dari DIPA Kementerian Agama;

6) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

7) Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun) pada saat ditetapkan;

8) Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 alias D-IV;

9) Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI di satminkalnya.

b. Kriteria unik (jika melampaui kuota sasaran penerima)

1) Faktor Usia (didahulukan untuk Guru PAI nan lebih tua);

2) Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai izin wilayah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3) TMT pendidik nan mencerminkan lama masa menjadi pembimbing (didahulukan untuk Guru PAI nan mempunyai TMT lebih lama);

4) Kualifikasi Pendidikan (didahulukan untuk Guru PAI nan mempunyai kualifikasi pendidikan lebih tinggi).

3. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 juga merupakan hasil sinkronisasi info antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah mengenai penerima tunjangan insentif dan tunjangan unik guru madrasah tahun 2025.

4. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025 agar melengkapi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan berikut:

a. Guru PAI memastikan kembali bahwa rekening nan terdata di SIAGA adalah benar- benar milik sendiri dan rekening AKTIF.

b. Penulisan nama rekening berupa huruf kapital, huruf mini alias gelar harus sesuai dengan nan tertera pada kitab rekening.

c. Penulisan nomor rekening penerima kudu sesuai dengan nan tertera pada buku rekening, tidak tertukar alias kurang digit angka.

d. Nama bank dipilih sesuai dengan kitab rekening penerima.

e. Guru PAI mengunggah scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai nan telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.

f. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut.

g. Guru PAI nan menggunakan bank selain bank penyalur bakal dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900 untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif nan dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.

h. Guru PAI dapat melengkapi persyaratan melalui SIAGA paling lambat tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan  dokumen penerima  insentif  berupa  Data  Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat tanggal 29 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

6. Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 4 hingga pemisah waktu nan sudah ditentukan, maka calon penerima insentif bakal diganti dengan kandidat lain nan memenuhi kriteria.

 B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 tentang Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025

 B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 tentang Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025


Link download Lampiran Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025

Demikian info tentang Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Selengkapnya