
Pada posting ini admin akan berbagi Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C alias PKBM) Tahun 2025 2026. Sebagaimana diketahui sistem penjaminan mutu satuan pendidikan melalui proses legalisasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ole lantaran itu, setiap satuan pendidikan termasuk Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) diwajibkan untuk mengikuti akreditasi. Satuan pendidikan penting menyadari bahwa legalisasi bukan hanya bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, legalisasi merupakan corak pertanggungjawaban satuan pendidikan pada pemangku kepentingan, ialah anak dan orang tua/wali murid yang mempercayakan amanah jasa pendidikan kepada satuan pendidikan.
Dalam rangka menunaikan tugas untuk melaksanakan legalisasi terhadap satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Sebagai badan nan berkarakter independen dan mandiri, BAN-PDM bekerja untuk memastikan agar seluruh proses legalisasi terlaksana secara objektif, profesional, dan terpercaya. Dengan demikian, legalisasi betul-betul berfaedah untuk memastikan terlindunginya kewenangan penduduk negara memperoleh pendidikan berkualitas.
Agar mutu pendidikan dapat dipotret dengan baik, maka instrumen legalisasi nan disusun BAN-PDM tidak hanya berkaitan dengan soal pemenuhan kebutuhan administrasi (compliance-based), melainkan juga betul-betul berorientasi pada performa (performance-based). Instrumen penilaian legalisasi nan berorientasi pada keahlian satuan pendidikan penting agar hasil legalisasi lebih terpercaya. Status legalisasi kudu benar-benar mencerminkan potret mutu satuan pendidikan. nan juga perlu ditekankan, bahwa sistem penjaminan mutu satuan pendidikan kudu dilakukan secara berkelanjutan. Orientasi penjaminan mutu satuan pendidikan tidak boleh hanya sekadar untuk memenuhi penilaian saat penyelenggaraan akreditasi.
Jika satuan pendidikan enggan mengikuti akreditasi, maka berfaedah satuan pendidikan tersebut tidak mau memberikan pertanggungjawaban terhadap proses penjaminan mutunya pada pemangku kepentingan. Padahal, melalui sistem legalisasi dapat dipastikan bahwa satuan pendidikan telah menerapkan budaya penjaminan mutu nan berkelanjutan. Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkepanjangan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Melalui sistem akreditasi, satuan pendidikan negeri dan swasta juga berkesempatan nan sama untuk menunjukkan keahlian terbaik dalam proses penjaminan mutu.
Kesadaran mengenai pentingnya penjaminan mutu nan berkepanjangan niscaya dimiliki setiap penyelenggara satuan pendidikan. Hal ini krusial lantaran pada masa sekarang dan mendatang eksistensi lembaga pendidikan tidak boleh hanya berjuntai pada pemerintah. Nasib lembaga pendidikan bakal sangat berjuntai pada penilaian stakeholder. Pada konteks itulah Hermawan Kartajaya (2009), menegaskan bahwa stakeholder sejatinya mempunyai posisi krusial dalam sistem pendidikan.
Satuan pendidikan nan tidak cerdas merespon kebutuhan pengguna pasti bakal ditinggalkan masyarakat. Karena itulah kesadaran mengenai pentingnya legalisasi sebagai sistem penjaminan mutu satuan pendidikan kudu terus disemai.
Untuk memotret performa satuan pendidikan sehingga mencerminkan kondisi sesungguhnya jelas membutuhkan asesor berkualitas. Ketepatan asesor memotret performa satuan pendidikan akan berdampak pada pemetaan mutu pendidikan nasional. Karena itulah BAN-PDM menyusun beberapa pedoman mengenai penyelenggaraan akreditasi. Salah satunya adalah Panduan Akreditasi untuk Asesor. Panduan ini diharapkan bisa meningkatan kompetensi asesor dalam melaksanakan tugas akreditasi. Termasuk keahlian asesor menggunakan perangkat teknologi dan media sosial dalam penyelenggaraan akreditasi yang sebagian tahapannya dilakukan secara daring dan luring. Asesor penting memiliki keahlian menggali dan menganalisis info agar hasil akreditasi benar-benar menunjukkan potret mutu nan sesungguhnya dari satuan pendidikan.
Dasar Hukum diterbitkannya Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C alias PKBM) Tahun 2025 2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Panduan mememahai Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C alias PKBM) Tahun 2025 2026 ini disusun sebagai rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya melakukan akreditasi, dan bermaksud agar asesor memahami: a) Peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi; Perangkat legalisasi nan dapat digunakan asesor; Mekanisme pelaksanaan akreditasi; langkah menggali info dalam penyelenggaraan akreditasi; dan cara menyusun catatan dan saran
Perlu dipahami berbareng bahwa panduan ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber belajar bagi asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah perangkat instrumen (akan dijelaskan pada Bab selanjutnya), serta training asesor nan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman nan diperoleh saat berinteraksi dengan satuan pendidikan dalam penyelenggaraan legalisasi nan semakin memperkaya wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja. Panduan Akreditasi untuk Asesor merupakan bagian dari sumber belajar nan digunakan di dalam pelatihan asesor.
Berikut ini link download Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C alias PKBM) Tahun 2025 2026 nan terdapat dalam Buku Panduan IA2024 untuk Penyelenggaran Program Pendidikan Kesetaraan jenis Tahun 2025
Link download Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
Demikian info tentang Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C alias PKBM) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya untuk butir-butir nan digali dalam pelaksanaan legalisasi Program Pendidikan Kesetaraan.
3 bulan yang lalu