Isi Surat Edaran Se Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Isi Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Dalam Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara nan Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat dinyatakan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum  dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia nan beriman, bertakwa, beradab mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi penduduk negara nan demokratis dan bertanggung jawab.

Oleh lantaran itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat kudu diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran nan aman, sehingga kewenangan anak untuk beranggapan tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya. Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai kewenangan konstitusional penduduk negara nan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya.

2. Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga memerlukan pengarahan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter.

3. Pelindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab berbareng antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali. Setiap pihak wajib betul-betul memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan kewenangan anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas nan berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.

Adapun narasi utama dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara nan Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat ini adalah berupa himbau kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk:

a. mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, alias pengawasan nan diperlukan di wilayah masing-masing dengan penyelenggaraan nan transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan nan kondusif dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai penduduk negara nan kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. menginstruksikan kepala satuan pendidikan,  pendidik,  dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya perbincangan nan sehat;

d. memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang perbincangan nan kondusif dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik; dan

e. mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berkedudukan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur nan tepat dan aman.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin pelindungan dan keselamatan anak sekaligus membujuk pemerintah daerah dan seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip pelindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Bagi nan membutuhkan Salinan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara nan Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Demikian info tentang Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara nan Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat. Semoga ada manfaatnya.

Selengkapnya