Jadwal Dan Persyaratan Pendaftaran Pppk Bgn Tahun 2025

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025, Pendaftaran Mulai 5 Desember 2025

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025, Tersedia Formasi untuk Umum, Pendaftaran Mulai 5 Desember 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025, Badan Gizi Nasional akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut: 

A. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dengan susunan sebanyak 32.000 formasi nan terdiri dari 31.250 susunan unik dan 750 susunan umum dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagai berikut:

Formasi Khusus

Jabatan Pelaksana

Kualifikasi Pendidikan

Formasi

Penata Layanan Operasional

S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan

31.250

Total

31.250

Formasi Umum

Jabatan Pelaksana

Kualifikasi Pendidikan

Formasi

Penata Layanan Operasional

S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika

300

S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi

300

Pengelola Layanan Operasional

D-III Akuntansi

75

D-III Gizi

75

Total

750

B. Persyaratan

Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa, setia dan alim kepada B. Persyaratan

a. Warga negara Indonesia nan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan ketentuan pemisah usia: 

1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; 

2) Usia pelamar ditentukan berasas tanggal kelahiran nan tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah nan digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih.

d. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta alias pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

f. Tidak berdomisili sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

g. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai personil alias pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

h. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan nan dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

i. Sehat jasmani dan rohani nan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari master nan bekerja pada akomodasi pelayanan kesehatan milik pemerintah.

j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan nan akan dilamar.

k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran norma dan/atau menjalani norma pidana nan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

l. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya nan dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat nan tetap bertindak minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.

m. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membikin dan/atau menyebarkan berita tiruan (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial alias media lainnya di media sosial.

n. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengusulkan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

m. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan, antara lain: 

a) Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri; 

b) Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri; 

o. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada piagam dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan piagam dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.

p. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) lembaga dan memilih 1 (satu) jenis kedudukan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.

q. Bagi susunan umum, Pelamar nan mempunyai pengalaman kerja sesuai bagian jabatan yang dilamar nan dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja alias pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan nan ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

r. Bagi susunan khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial alias Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.

s. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengusulkan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

C. Tata Cara Pendaftaran


Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar melengkapi dan menyiapkan info diri alias arsip nan sah dan sesuai dengan ketentuan.

2. Pelamar mengirimkan arsip dalam corak scan (pindai) sesuai dengan persyaratan nan telah ditentukan.

3. Pelamar wajib memastikan arsip nan dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah alias pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

4. Pelamar mengisi riwayat hidup dan kolom lainnya secara jeli dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian riwayat hidup dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

5. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) letak ujian nan menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.

6. Pelamar mengunggah arsip persyaratan berupa info digital/hasil scan (pindai) dan berwarna alias sesuai aslinya nan menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN, berupa:

a. KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el nan tetap berlaku/Surat Keterangan Perekaman info KTP-el original nan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nan tetap berlaku.

b. Surat lamaran diketik menggunakan komputer nan ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai alias meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran I).

c. Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai alias meterai Halaman 4 dari 9 tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran II).

d. Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional nan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai alias meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran III).

e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai alias meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran IV).

f. Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai alias meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran V)

g. Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.

h. Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan nan disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas), dengan ketentuan:

1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, mengunggah piagam sesuai kualifikasi pendidikan nan disyaratkan.

2) Bagi pelamar nan ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.

3) Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah original dari Kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pendidikan, pengetahuan pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan piagam tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah.

i. Transkrip nilai original (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai piagam berupa 1 (satu) file nan menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan nan disyaratkan.
2) Bagi pelamar nan transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.

j. Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) legalisasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.

k. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI alias surat keterangan dari perguruan tinggi alias Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.

l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nan diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa bertindak 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.

m. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari master nan bekerja pada akomodasi pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.

n. Surat Keterangan Sehat Rohani dari master nan bekerja pada akomodasi pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.

o. surat keterangan tidak mengonsumsi alias menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan unsur adiktif lainnya nan ditandatangani oleh master pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah alias pejabat nan berkuasa dari badan/lembaga nan diberikan kewenangan untuk pengetesan unsur narkoba.

p. Pelamar pada susunan unik wajib mengunggah Sertifikat Manajerial nan memuat nama komplit sesuai KTP/ijazah alias mengunggah pengalaman bekerja nan dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja nan di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.

q. Pelamar pada susunan umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan nan dilamar alias Surat keterangan tetap aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi nan dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan nan ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

r. Pelamar nan tidak mengunggah salah satu arsip dari persyaratan nan disyaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar nan sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

s. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

D. Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi

Tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 meliputi: a) Seleksi administrasi; b) Seleksi kompetensi dan wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Bagi pelamar nan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi, dapat mengusulkan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ paling lama 2 (dua) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Gizi Nasional dapat menerima dan/atau menolak argumen sanggah nan diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam perihal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Pada masa sanggah dimungkinkan terjadi perubahan status dari nan sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi lantaran ditemukan adanya persyaratan nan tidak sesuai ketentuan.

Sistem kelulusan didasari oleh hasil nilai dari kelulusan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat lembaga untuk Jabatan Pelaksana di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 ditentukan berasas pengolahan hasil nilai akhir dari Nilai Computer Assisted Test (CAT).

E. Jadwal Pendftaran dan Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN Tahun 2025

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK adalah sebagai berikut:

Jadwal Pelaksanaan Formasi Khusus

No

Kegiatan

Jadwal

1.

Pendaftaran Seleksi

05 s.d. 10 Desember 2025

2.

Seleksi Administrasi

05 s.d. 10 Desember 2025

3.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

11 Desember 2025

4.

Masa Sanggah

12 s.d. 13 Desember 2025

5.

Jawab Sanggah

12 s.d. 13 Desember 2025

6.

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

13 Desember 2025

7.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

12 s.d. 13 Desember 2025

8.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK

14 s.d. 15 Desember 2025

9.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

16 - 29 Desember 2025

10.

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

30 Desember 2025 - 03 Januari 2026

11.

Pengumuman Hasil Kelulusan

04 s.d 05 Januari 2026

12.

Pengisian DRH NI PPPK

06 s.d. 15 Januari 2026

13.

Usul Penetapan NI PPPK

16 s.d. 25 Januari 2026

*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan pengarahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id

Jadwal Pelaksanaan Formasi Umum

No

Kegiatan

Jadwal

1.

Pendaftaran Seleksi

05 s.d. 10 Desember 2025

2.

Seleksi Administrasi

05 s.d. 10 Desember 2025

3.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

11 Desember 2025

4.

Masa Sanggah

12 s.d. 13 Desember 2025

5.

Jawab Sanggah

12 s.d. 13 Desember 2025

6.

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

13 Desember 2025

7.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN

14 s.d. 15 Desember 2025

8.

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi

16 s.d. 17 Desember 2025

9.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

18 - 29 Desember 2025

10.

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

30 Desember 2025 - 03 Januari 2026

11.

Pengumuman Hasil Kelulusan

04 s.d 05 Januari 2026

12.

Pengisian DRH NI PPPK

06 s.d. 15 Januari 2026

13.

Usul Penetapan NI PPPK

16 s.d. 25 Januari 2026

*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan pengarahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id


F. Lokasi Pelaksanaan Seleksi

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 menggunakan CAT bertempat di titik letak BKN nan telah ditentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

G. Ketentuan Lain-lain

Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan pemisah usia pensiun kedudukan nan dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada arsip nan lain, meterai jejak pakai, atau meterai nan corak dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh alias hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui arsip nan menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka arsip tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap tidak memenuhi syarat.

Apabila pelamar nan telah melamar tidak datang dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 pada waktu dan letak nan telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK tahap II tingkat lembaga di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025.

Bagi pelamar nan terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada tiap tahapan pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi, maka dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data/dokumen nan tidak sesuai dengan yang disyaratkan alias sengaja melakukan manipulasi data/dokumen baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK alias setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, maka Badan Gizi Nasional berkuasa membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai PPPK.

Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK tahap II tingkat lembaga Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat menggantikannya dengan peserta nan mempunyai ranking tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berasas hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan panitia seleksi.

Dalam perihal pelamar nan telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan diri, kepada nan berkepentingan dikenai hukuman tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Badan Gizi Nasional tidak bertanggung jawab atas pungutan alias tawaran berupa apapun oleh oknum nan mengatasnamakan Badan Gizi Nasional alias panitia seleksi, sehingga pelamar diimbau tidak melayani tawaran-tawaran nan menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai PPPK Badan Gizi Nasional.

Panitia tidak bertanggung jawab terhadap arsip nan tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau info yang tidak sesuai dengan arsip nan diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi dan merupakan kelalaian pelamar.

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Pelayanan dan penjelasan informasi mengenai penyelenggaraan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 melalui Pusat Layanan Bantuan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui nomor WhatsApp: 0888-0894-6045 (pukul 07.30-16.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Pengaduan adanya dugaan pelanggaran penyelenggaraan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat disampaikan melalui email biro.sdmo@bgn.go.id.

Segala proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut biaya.

Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 berkarakter absolut dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 berkarakter absolut dan tidak dapat diganggu gugat. 

Unduh Format Dokumen:

Surat Lamaran

Surat Pernyataan 5 Poin

Surat Pernyataan Mengikuti Ujian

Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak

Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan PPPK

Demikian info tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya