Jadwal Usul Kenaikan Pangkat Pns

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jadwal Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2025 2026

Berikut ini Admin akan membagikan info tentang Jadwal Usul Kenaikan Pangkat PNS serta Peryaratan Kenaikan Pangkat PNS terutama untuk nan menduduki Jabatan Fungsional guru, bidan dan perawat mulai Tahun 2025 2026. Sebagaimana dikethaui Kenaikan Pangkat adalah penghargaan nan diberikan atas pengabdian PNS nan bersangkutan terhadap Negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang nan tepat dan tepat waktunya.

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor : 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 Tentang Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

·        Periode Januari tanggal Usulan 16 November s/d 15 Desember

·        Periode Februari tanggal Usulan 16 Desember s/d 15 Januari

·        Periode Maret tanggal Usulan 16 tanggal Januari s/d 15 Februari

·        Periode April tanggal Usulan 16 Februari s/d 15 Maret

·        Periode Mei tanggal Usulan 16 Maret s/d 15 April

·        Periode Juni tanggal Usulan 16 April s/d 15 Mei

·        Periode Juli tanggal Usulan 16 Mei s/d 15 Juni

·        Periode Agustus tanggal Usulan 16 Juni s/d 15 Juli

·        Periode September tanggal Usulan 16 Juli s/d 15 Agustus

·        Periode Oktober tanggal Usulan 16 Agustus s/d 15 September

·        Periode November tanggal Usulan 16 September s/d 15 Oktober

·        Periode Desember tanggal Usulan 16 Oktober s/d 15 November

Lalu apa saja persyaratan  Usul Kenaikan Pangkat PNS unik untuk Jabatan Fungsional ? Adapun  Persyaratan Dokumen nan dilampirkan adalah sebagai berikut

SK KP terakhir;

SK CPNS dan SK PNS untuk Kenaikan Pangkat Pertama; SK Jabatan Fungsional Tertentu;

SKP dan Penilaian SKP dalam 2 (dua) Tahun Terakhir dengan Predikat Kinerja minimal Baik;

Pertimbangan Teknis dari Kedeputian Wasdal BKN mengenai Persetujuan Pengangkatan dalam Jabatan TMT 14 September 2022 keatas nan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur/Walikota/Bupati;

Sertifikat Tanda Lulus Ujian Kompetensi (UKOM) andaikan naik jenjang jabatan;

Dokumen PAK terdiri dari PAK Konvensional (bagi PNS nan naik pangkatnya menggunakan AK peralihan dari PAK konvensional ke PAK integrasi), PAK Integrasi, PAK Konversi dan terdapat rekomendasi kenaikan pangkat.

Hal lain nan juga harus diketahui: a) PNS nan mengusulkan KP Jabatan Fungsional Tertentu sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir berasas SK KP terakhir; b) Bagi PNS yang kenaikan pangkat berbarengan dengan kenaikan jenjang kedudukan fungsionalnya namun tidak tersedia susunan maka dapat diberikan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi (sebanyak 1 kali) dengan melampirkan peta kedudukan yang ditandatangani pejabat nan berkuasa setingkat eselon II.

Bagi PNS Pelaksana yang melakukan perpindahan ke dalam kedudukan fungsional tertentu melalui perpindahan antar golongan jabatan, pangkat tidak sesuai jenjang maka ditempatkan terlebih dahulu pada jenjang kedudukan fungsional terendah (Ahli Pertama) selama 1 tahun, kemudian dapat disesuaikan jenjang kedudukan fungsionalnya berasas golongan ruang pangkatnya dengan syarat telah lulus uji kompetensi selanjutnya dapat mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang nan lebih tinggi dengan melampirkan persyaratan nan telah ditentukan. Berikut perolehan nomor kredit untuk perpindahan antar golongan jabatan. (Disesuaikan dengan kebutuhan organisasi).

Ketentuan tambahan nan  juga kudu diketahui mengenai usulan Kenaikan Pangkat PNS, terutama usulan Kenaikan Pangkat guru, perawat dan perawat, yakni:

a. Jabatan Fungsional Guru

Kualifikasi pendidikan minimal D-IV / S-1 (yang dimiliki melalui proses pengakuan dan/atau pencantuman gelar oleh BKN);

b. Jabatan Fungsional Bidan

JFT bidan Ahli kualifikasi pendidikan S.Keb sampai dengan tahun 2021 dapat diberikan kenaikan pangkat alias jenjang sampai dengan jenjang Ahli Muda, untuk ke jenjang Ahli Madya kudu mempunyai sertifikat pekerjaan Bidan;

Bidan dengan kualifikasi pendidikan S-1 sampai dengan tahun kelulusan 2021 dapat beralih kategori dari keahlian ke skill sampai dengan jenjang muda dan memenuhi syarat lainnya;

Bidan dengan kualifikasi pendidikan S-1 diatas tahun 2021 wajib mempunyai pekerjaan Bdn. untuk dapat beranjak kategori dari keahlian ke skill sampai dengan jenjang Utama dan memenuhi syarat lainnya.

c. Jabatan Fungsional Perawat

Perawat kategori skill kudu melanjutkan dan lulus pendidikan pekerjaan Ners paling lambat 31 Desember 2023;

Perawat Kategori Keahlian nan tidak mempunyai piagam Ners tidak diberikan kenaikan pangkat dan / alias kenaikan jenjang jabatan, selain tetap dalamjenjang jabatannya.

Demikian info tentang Jadwal Usul Kenaikan Pangkat PNS serta Peryaratan Kenaikan Pangkat PNS terutama untuk yang menduduki Jabatan Fungsional guru, perawat dan perawat mulai Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya