
Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pada beberapa bidang biaya alokasi unik fisik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Berikut ini Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB; Subbiclang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB sesuai Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
A. Sasaran
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah satuan pendidikan umum dan nonformal nan diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat nan berbentuk:
a. Taman Kanak Kanak (TK);
b. Sekolah Dasar (SD);
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e. Sekolah Menengah Atas (SMA);
f. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
g. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah masyarakat, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.
C. Prinsip
DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
1. Efektif ialah terlaksananya aktivitas sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria nan telah ditetapkan;
2. Efisien ialah penyelenggaraan kudu dilakukan sesuai dengan biaya dan sumher daya yang tersedia;
3. Transparan ialah penyelenggaraan kudu dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
4. Akuntabel ialah penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan nan logis; dan
5. Kepatuhan ialah penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup Kegiatan
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan umum dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana nan memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kepintaran intelektual, sosial, emosional, dan psikologis peserta didik".
Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: ( 1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana nan kudu tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2} Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1} merupakan segala sesuatu nan dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran".
Salah satu upaya penjaminan mutu jasa pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana pada setiap satuan pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan sarana di satuan pendidikan.
E. Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan
1. Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan pada subbidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK ialah pengadaan sarana nan meliputi alat pembelajaran, perlengkapan dan bahan pembelajaran.
2. DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang PAUD;
b. Subbidang SD;
c. Subbidang SMP;
d. Subbidang SKB;
e. Subbidang SMA;
f. Subbidang SLB; dan
g. Subbidang SMK.
3. Rincian menu aktivitas untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut:
a. Rincian menu aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), perlengkapan dan bahan pembelajaran.
b. Rincian menu aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD meliputi:
1) Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
2) Pengadaan kitab koleksi perpustakaan.
c. Rincian menu aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP meliputi:
1) Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
2) Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
3) Pengadaan kitab koleksi perpustakaan.
d. Rincian menu aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB meliputi:
1) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SKB;
2) Pengadaan peralatan keahlian SKB;
3) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) PKBM;
4) Pengadaan peralatan keahlian PKBM; dan
5) Pengadaan kitab koleksi perpustakaan.
e. Rincian menu aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
2) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); dan
3) Pengadaan kitab koleksi perpustakaan.
f. Rincian menu aktivitas OAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan
2) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).
g. Rincian menu aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK meliputi:
1) Pengadaan peralatan praktik kejuruan;
2) Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
3) Pengadaan kitab koleksi perpustakaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 melalui link nan tersedia di bawah ini.
Link download Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2025
Demikian info tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
5 bulan yang lalu