
Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta ditetapkan melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dasar norma diterbitkanya Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan Oleh Masyarakat adalah
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 31);
Isi Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan Oleh Masyarakat, adalah sebagai berikut:
- KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
- KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan oleh Masyarakat atau Juknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta bertujuan sebagai pedoman dalam mengimplementasikan Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat.
Sasaran pengguna Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagai berikut: 1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia; 2) Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia; 3) Pemerintah Daerah; 4) Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan oleh Masyarakat; dan 5) Penyelenggara Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Kriteria Guru ASN nan dapat diredistribusi pada Sekolah Swasta
1. Guru PNS nan diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) alias diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi nan terakreditasi;
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki hasil penilaian keahlian Guru dengan julukan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan unsur adiktif lainnya berasas surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai balasan disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, alias tidak pernah menjadi terpidana.
2. Guru PPPK nan diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) alias diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi nan terakreditasi;
b. memiliki jenjang kedudukan paling rendah Guru mahir pertama;
c. memiliki hasil penilaian keahlian Guru dengan julukan paling rendah Baik;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan unsur adiktif lainnya berasas surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai balasan disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, alias tidak pernah menjadi terpidana.
Kriteria Satuan Pendidikan Penerima Redistribusi Guru ASN. Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat nan menerima Redistribusi Guru ASN kudu memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
2. terdaftar dalam info pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. melaksanakan kurikulum nan ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
4. memiliki peserta didik penduduk negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih mini dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6. tidak menolak biaya support operasional Satuan Pendidikan; dan
7. memiliki rombongan belajar komplit dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta, berikut ini Alur sistem Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan kebijakan Redistribusi dari Pemerintah Daerah.
a. Seleksi Satuan Pendidikan
1) dinas nan menangani bagian pendidikan memandang info Guru ASN berlebih di wilayahnya dan info Satuan Pendidikan nan diselenggarakan masyarakat yang membutuhkan Guru pada sistem nan dikembangkan oleh Kemendikdasmen.
2) dinas nan menangani bagian pendidikan menginformasikan kepada Satuan Pendidikan masyarakat andaikan terdapat kesesuaian.
3) apabila Satuan Pendidikan tetap memerlukan Guru ASN berasas hasil informasi sebagaimana nomor 2), Satuan Pendidikan memberikan persetujuan rencana Redistribusi kepada dinas nan menangani bagian pendidikan.
4) dinas nan menangani bagian pendidikan menyampaikan rencana Redistribusi Guru ASN kepada Tim Pertimbangan Redistribusi.
b. Rekomendasi
1) Tim Pertimbangan Redistribusi memberikan rekomendasi atas rencana Redistribusi Guru ASN.
2) apabila usulan dipertimbangkan, Tim Pertimbangan menyampaikan rekomendasi kepada dinas nan menangani bagian pendidikan.
3) apabila usulan tidak dipertimbangkan, Tim Pertimbangan menyampaikan penolakan kepada dinas nan menangani bagian pendidikan untuk kemudian mengusulkan kembali permohonan rekomendasi alias menyampaikan penolakan Redistribusi kepada Satuan Pendidikan.
c. Penetapan Penugasan
1) Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan atas rencana Redistribusi Guru ASN dari Tim Pertimbangan Redistribusi, dinas nan membidangi pendidikan menyampaikan info kepada Guru ASN nan bakal ditugaskan.
2) Guru ASN melengkapi arsip sesuai kriteria Redistribusi Guru ASN dan menyampaikan kepada dinas.
3) Dinas nan membidangi pendidikan mengusulkan SK kepada badan nan menangani bidang kepegawaian.
4) Badan nan menangani bagian kepegawaian memproses SK Redistribusi berdasarkan keputusan penetapan PPK tentang Redistribusi Guru ASN kemudian memutakhirkan data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
5) dinas nan membidangi pendidikan memutakhirkan info hasil Redistribusi melalui sistem Redistribusi nan dikembangkan oleh Kemdikdasmen berasas keputusan penetapan PPK tentang Redistribusi Guru ASN.
6) Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat menerima Redistribusi Guru ASN.
Pemerintah Daerah dapat melakukan Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat dalam keadaan tertentu untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat di wilayahnya.
Bagaimana Alur Mekanisme Perpanjangan Penugasan Guru ASN Pada Sekolah Swasta? Menurut Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta, Jangka waktu Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Perpanjangan dimaksud tidak bertindak jika kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi.
Alur sistem Perpanjangan jangka waktu Redistribusi Guru ASN dilaksanakan sebagai berikut.
1. Pimpinan Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat mengusulkan usul perpanjangan Guru ASN nan berkepentingan kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum 4 (empat) tahun periode pertama berakhir.
2. apabila tidak mengusulkan pada periode 4 tahun pertama maka jangka waktu Redistribusi diperpanjang otomatis untuk 4 (empat) tahun periode kedua.
3. PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan nomor 2.
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat nan menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya paling lambat 8 (delapan) tahun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta.
Link download Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025
Demikian info tentang Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta. Semoga ada manfaatnya.
5 bulan yang lalu