Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2025/2026

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/2007/DISDIK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SKH (Sekolah Khusus) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Berdasarkan Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Tahun Ajaran 2025/2026,  Permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah tanggal 1 Juli 2025. Sedangkan Akhir tahun Ajaran 2025/2026 pada tanggal 30 Juni 2026. Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian aktivitas satuan pendidikan pada permulaan tahun Ajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

(1) Murid baru SMA/SMK/SKH diawali dengan aktivitas MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri siswa dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, langkah belajar dan sistem pembelajaran, aktivitas kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar nan dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS murid dilaksanakan dengan aktivitas pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

(2) Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk mem bantu aktivitas MPLS sedangkan siswa lainnya nan tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan aktivitas antara lain: menetapkan pengurus kelas, pem ben tukan golongan belajar, menyusun tata tertib kelas, aktivitas keagamaan, dan dilanjutkan dengan aktivitas pem belajaran.

(3) Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan bentuk dan mental nan dapat membahayakan keselamatan siswa baik di dalam mau pun di luar satuan pendidikan.

(4) Hari pertama masuk sekolah dimulai hari Senin, 14 Juli 2025.

(5) Pelaksanaan Pra-MPLS Murid Baru pada satuan pendidikan dimulai Senin - Selasa tanggal 7 - 8 Juli 2025.

(6) Pelaksanaan MPLS Murid Baru pada satuan pendidikan berjalan mulai hari Rabu -Jumat tanggal 9 - 11 Juli 2025.

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab membikin program sek olah sebelum dimulainya tahun Ajaran baru, kudu selesai pada 5 Juli 2025 meliputi:

(1) Memperbaharui visi, misi dan tujuan satuan pendidikan disertai parameter pencapaian nan mcngacu profil pelajar Pancasila.

(2) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 - 5 tahun;

(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

(4) Kalender Pendidikan tingkat Satuan Pendidikan;

(5) Analisis Minggu Efektif, Program Tahunan, Program Semester;

(6) Sekolah melakukan kajian KO Esensial Berasas Urgensi, Kontinuitas, Relevansi, Keterpakaian (UKRK) merujuk pada Kurikulum 2013, melakukan pemutakhiran Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

(7) Guru melakukan kajian CP mata pelajaran (mapel) nan diampu meliputi: tema/elemen/aspek untuk dijabarkan menjadi tujuan pembelajaran nan cukup alias tuntas sesuai jumlah pertemuan dan alur tujuan pembelajaran.

(8) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) alias modul ajar merujuk pada KD Esensial/CP sesuai dengan Kurik ulum nan diterapkan di Satuan Pendidikan;

(9) Penilaian Formatif dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran . Remedial dilakukan untuk perbaikan bagi siswa nan belum mencapai tujuan pembelajaran.

(10) Penilaian Sumatif untuk mengakhiri lingkup materi pada KO Esensial, CP/ tema/aspek mata pelajaran nan diampu.

(11) Penilaian sikap, pengetahuan, keterampilan dan Hasil Refleksi, Perbaikan, Evaluasi, dan Umpan Balik menggunakan Rubrik nan telah ditetapkan .

(12) Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran .

(13) Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keahlian ;

(14) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

a. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

d. Peraturan Akademik.

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Murid).

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

g. Adanya penyelarasan kurikulum SMK dengan lndustri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

Adapun Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pendamping Satuan Pendidikan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun Ajaran sekurang-kurangnya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 246 (dua ratus empat puluh enam) hari belajar nan digunakan untuk aktivitas pembelajaran, sesuai dengan kurikulum nan bertindak .

Sedangakn aktivitas pembelajaran Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun Ajaran sekurang-kurangnya 190 (seratus sembilan puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 200 (dua ratus) hari belajar nan digunakan untuk aktivitas pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

1) Waktu pembelajaran efektif adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata Ajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

(2) Beban belajar aktivitas tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. SKH (SDLB, SMPLB, SMALB*):

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I (satu) dan kelas ll masing-masing minimum sebanyak 30 jam per minggu (1165 Jam Pembelajaran), kelas HI (tiga) sebanyak 32 jam per minggu (1243 Jam Pembelajaran), untuk kelas IV (empat) sd VI (enam) sebanyak 36 jam per minggu ( 1398Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 30 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.

2) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sd IX (sembilan) minimal sebanyak 38 jam per minggu (1368 Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 35 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam ha.Ii sekolah.

3) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) minimal sebanyak 42 jam per minggu (1701 Jam Pembelajaran), kelas XI dan kelas XII (dua belas) minimal sebanyak 44 jam per minggu (1782 Jam Pembelajaran) dengan alokasi waktu 40 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selarna enam hari sekolah.

b. SMA:

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 42 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.

2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1680 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1760 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1461Jam Pembelajaran.

3) Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 38 minggu, maksimal 43 minggu, sedangkan Kelas XII (d ua belas) minimal 33 minggu dan maksimal 36 minggu.

c. SMK Program 3 Tahun:

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepulu h) sebanyak 46 Jam Pembelajaran, kelas Xl (sebelas) sebanyak 48 Jam Pembelajaran dan kelas Xll (dua belas) sebanyak 48 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.

2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1824 Jam Pembelajaran, kelas Xl (sebelas) sebanyak 1936 Jam Pembelajaran dan kelas Xll (dua belas) sebanyak 1576 Jam Pembelajaran.

3) Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 38 minggu, maksimal 43 minggu, sedangkan Kelas XII (dua belas) minimal 33 minggu dan maksimal 36 minggu.

4) Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada kelas XII selama 6 bulan.

d. SMK Program 4 Tahun:

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas) sarna dengan waktu pembelajaran SMK Program 3 tah un.

2) Minggu efektif pertahun Ajaran untuk kelas XIII (tiga belas) sebanyak 32 minggu (18 minggu semester ganjil dan 14 minggu semester genap.

3) Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada kelas XIII minimal 6 bu lan.

4) Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada kelas XU alias kelas XIrl selama 6 bulan.

e. Jam Pembelajaran untuk setiap mata Aja.ran dialokasikan sebagaimana tertern dalam ayat (2) sehingga satuan pendidikan dapat menarnbah maksimum empat Jam Pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

*) Untuk SKH (SDLB, SMPLB, SMALB) alokasi waktu Jam Pembelajaran tatap mu ka dikurangi 5 menit.

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan aktivitas pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu. Satuan pendidikan nan menyelenggarakan aktivitas pembelajaran 5 (lima) hari sekolah per minggu kudu mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk SMA :

a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka sebanyak 9 Jam Pelajaran per hari;

b. Kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka sebanyak 8 Jam Pelajaran per hari;

Untuk SMK :

a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka sebanyak 10 Jam Pelajaran per hari;

b. aktivitas pembelajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap rnuka sebanyak 8 Jam Pelajaran per hari;

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan difokuskan pada pencapaian mutu lulusan nan merujuk pada standar kompetensi lulusan, kualitas proses pem belajaran, mutu pembimbing dan manajernen kepala sekolah. Satuan pendidikan wajib melaksanakan asesmen nasional rneliputi literasi, numerasi, survei karakter , dan survei lingkungan belajar. Hasil asesmen nasional di satuan pendidikan terbaca dalam rapor pendidikan nan kudu ditelaah menggunakan perencanaan berbasis info melalui identifikasi, refleksi, dan benahi selanjutnya dianggarkan dalam RKAS untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan.

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulurn satuan pendidikan tahun aliran 2025/2026. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan nan masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WIS - 07.00 WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis rnasing-masing Kabupaten / Kota).

Satuan pendidikan nan gedungnya digunakan untuk aktivitas pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan nan bersangku tan kudu melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin pengetahuan dalam mengarnati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap rumor alias persoalan nyata nan relevan bagi Peserta Didik. Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada projek penguatan profil pelajar Pancasila mernuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Terna projek penguatan profil pelajar Pancasila rnenjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan prom pelajar Pancasila nan relevan dengan konteks sosial budaya dan karakter rnurid.

Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila merujuk pada 7 kebiasaan anak Indonesia dahsyat ialah bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, doyan belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

Delapan dimensi profil lulusan dalam pembelajaran mendalam (deep learning) adalah: keagamaan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

Penilaian P5 dilakukan pada akhir semester genap dengan penjelasan capaian profil pelajar Pancasila meliputi Belum Berkembang (BB), Mulai Berkembang (MB), Berkembang Sesuai Harapan (BSH), dan Sangat Berkembang (SB).

Kearifan lokal adalah pengetahuan, kebijaksanaan, dan nilai-nilai yang berkembang dalam suatu organisasi alias masyarakat nan diwariskan secara turun-temurun. Kearifan lokal mencakup langkah hid up masyarakat, termasuk pola pikir, tradisi, budaya istiadat, dan h ubungan mereka dengan alam serta lingkungan sekitar.

Warga sekolah melakukan pembiasaan menggunakan Bahasa wilayah Kalimantan Tengah sesuai wilayah masing-masing setiap hari Kamis. Mengintegrasikan nilai-nilai budaya Huma Betang, Belom Bahadat dalam mata Pelajaran nan relevan sesuai dengan tema PS.

Penilaian hasil belajar Murid dengan prosed ur berbentuk:

a. Penilaian formatif

(1) Penilaian formatif bermaksud untuk memantau dan memperbaki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

(2) Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan info mengenai:

(a) Murid nan mengalami hambatan atau kesulitan belajar.

(b) Perkembangan belajar Murid.

(3) lnformasi digunakan sebagai umpan kembali bagi:

(a) Murid untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat.

(b) Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

(4) Penilaian formatif dilakukan saat proses pembelajaran, di awal mau pun sepanjang proses pembelajaran berlangsung.

b. Penilaian sumatif

(1) Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

(2) Penilaian sumatif, dapat dilakukan pada akhir pembelajaran

(3) Pada saat penilaian Sumatif kelas: XII semester 6, Murid kelas 10 dan 11 tetap masuk sekolah

c. Uji kompetensi skill SMK 3 tahun dilaksanakan pada kelas XII pada semester VI.

d. Uji kompetensi skill SMK 4 tahun dilaksanakan pada kelas XIII pada semester VIII.

Murid dapat dipertimbangkan naik kelas jika memenuhi kriteria penilaian dan asesmen nan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kriteria penilaian dan asesmen memuat beragam pertimbangan ialah mendapat pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran nan belum tercapai pada tes formatif, mengetahui alasan ketidakhadiran, sakit, masalah ekonomi, Keterlambatan psikologis perkembangan dan koginitif sehingga perlu memperoleh pengarahan dalam memahami pelajaran dan mendapatkan jasa konseling.

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertim bangkan laporan kemajuan belajar nan mencerminkan pencapaian Murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar nan mencerminkan pencapaian Murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain setiap tingkatan kelas.

Dalam perihal adanya keterlambatan dalam pengelolaan ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dilengkapi dengan transkrip nilai untuk d igunakan sesuai keperluan.

Adapun Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid SMA/SMK /SKH diatur sebagai berikut:

a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil LHS tanggal 19 Desember 2025 dan EHS tanggal 20 Desember 2025.

b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 26 Juni 2026 dan EHS tanggal 27 Juni 2026.

Hari libur sekolah adalah hari nan ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur unik dan hari libur umum.

Libur Semester berjalan pada:

(1) Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SKH mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d tanggal 31 Desember 2025.

(2) Libur akhir SE'mE>ster genap bagi SMA/SMK/SKH mulai tanggal 29 J uni 2026 s.d tanggal 30 J uni 2026.

Adapun Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan ldul Fitri 1447 sebagai berikut:

a. Libur unik awal puasa Tanggal 16 s.d 20 Februari 2026;

b. Libur ldul Fitri tanggal 20 Maret 2026;

c. Libur unik dan libur berbareng ldul Fitri menyesuaikan izin dari pemerintah ;

Kepala satuan pendidikan nan melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan Ramadhan difokuskan peningkatan adab mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, termasuk beragam aktivitas ekstrakurikuler lainnya nan bemuansa moral.

Libur bulan Ramadhan dan libur umum bakal disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur. Adapun Libur khusus peringatan aktivitas keagamaan, keadaan musim, musibah alam, alias libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Bagi satuan pendidikan nan melakukan libur bulan Ramadhan agar:

(1) Libur satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan beragam aktivitas yang diarahkan pada Penguatan Pendidikan Karakter berupa peningkatan adab mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk beragam kegiatan ekstrakurikuler lainnya nan bernuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta family dan masyarakat dalam penyelenggaraan aktivitas tersebut, baik nan diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat. Contoh kegiatan-kegiatan siswa selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:

a. Murid nan berakidah Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi nan disampaikan dalam pelatiha n pembimbing pembimbing pesantren kilat;

2) Diskusi/debat/ mujahadah/ musyawarah; 3) Latihan dakwah/ ceramah;

4) Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;

5) Baca tulis dan pendalaman Al-Qur'an;

6) Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat!du! Fitri;

7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti obrolan tentang ancaman penyalahgunaan narkoba, darnpak negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;

8) Belajar mandiri, hormat sosial dan pendidikan Iingkungan hid up.

b. Murid nan beragarna selain Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Retreat;

2) Simulasi lenlang l<lsah-l<lsah nan terdapat di dalam Kitab Suci;

3) Pendalaman kitab suci;

4) Diskusi kelompok;

5) Berlatih lagu puji-pujian ;

6) Pasraman;

7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bemuansa pendidikan karakter seperti obrolan tentang ancaman penyalahgunaan narkoba, akibat negalif berjudi, penegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;

8) Belajar mandiri, hormat sosial dan pendidikan lingkungan hid up.

(2) Kegiatan siswa selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Keputusan ini bertindak untuk SMA/SMK/SKH baik negeri maupun swasta se­ Kalimantan Tengah.

Hal-hal lain nan belum diatur dalam keputusan ini bakal ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri berasas Peraturan Pemerintah, Menteri, Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan. Apabila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini bakal diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini bertindak mulai tanggal 1 Juli 2025

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Link download Kaldik Provisni Kalteng Tahun Pelajaran 2025/2026

Demikian info tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya