
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia alias Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Bukti Fisik alias Bukti Dukung Bagi pembimbing nan mendapat Tugas Tambahan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kebijakan mengenai tugas guru disesuaikan dengan kebijakan kementerian saat ini nan berfokus pada peningkatan mutu alias kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan talenta minat murid; b) bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kebijakan pemenuhan beban kerja pembimbing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, diperlukan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia No mor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ten tang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463);
Isi Kepmendikdasmen No: 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Diktum KESATU: Menetapkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja pembimbing sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Diktum KEDUA: Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada DiktumKESATU, meliputi: a) tata cara penghitungan beban kerja pembimbing di satuan pendidikan; b) tugas pembimbing pendidikan khusus nan bekerja di unit jasa disabilitas; c) tugas pembimbing wali; d) tugas tambahan pembimbing dan ekuivalensinya; dan e) beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.
- Diktum KETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ekuivalensi tugas tambahan lain pembimbing dan beban kerja kepala sekolah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Behan Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Diktum KEEMPAT: Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.
Selain mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 juga mengatur tentang Bukti Fisik alias Bukti Dukung Bagi pembimbing yang mendapat Tugas Tambahan, termasuk Bukti Fisik alias Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Sekolah.
Lalu bagaimana Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru Di Satuan Pendidikan? Penghitungan beban kerja pembimbing di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kepala satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan:
a. jumlah dan jenis pembimbing di satuan pendidikan ;
b. struktur kurikulum; dan
c. jumlah rombongan belajar.
2. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi pelaksanaan pembe lajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 1, kepala satuan pendidikan mendistribusikan tugas tambahan nan meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan ;
b. ketua program skill satuan pendidikan ;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, alias unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; atau
e. pembimbing unik pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif alias pendidikan terpadu.
3. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 tetap terdapat pembimbing nan belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam penyelenggaraan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, yaitu:
a. wali kelas;
b. pembina organisasi siswa intra sekolah;
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator pengembangan kompetensi;
e. pengurus bursa kerja unik pada sekolah menengah kejuruan ;
f. pembimbing piket;
g. pengurus lembaga sertifikasi pekerjaan pihak pertama;
h. koordinator pengelolaan keahlian guru;
i. koordinator pembelajaran berbasis projek ;
j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
l. pengurus kepanitiaan aktivitas di satuan pendidikan;
m. pengurus organisasi bagian pendidikan;
n. tutor pada pendidikan kesetaraan;
o. pembimbing / narasumber / penyedia pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bagian pendidikan;
p. peserta pada program pengembangan kompetensi nan terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihanjkelompok kerja pembimbing dan tenaga kependidikanjkomunitas pendidikan/ organisasi profesi;
q. koordinator golongan kerja guru/musyawarah pembimbing mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/ atau
s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
4. Dalam perihal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana dimaksud pada nomor 2 sudah terpenuhi, kepala satuan pendidikan kudu memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi guru, dan kontribusi pembimbing ke masyarakat tetap berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. Pemberian tugas tambahan pembimbing dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja tatap muka nan sudah didapatkan oleh masing-masing pembimbing untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara proporsional.
6. Dalam perihal telah dilakukan pengedaran kalkulasi beban kerja, tetap terdapat pembimbing nan belum memenuh/jam tatap muka minimal 24 (dua puluh empat) jam, maka dapat dikecualikan bagi:
a. pembimbing nan tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, berasas struktur kurikulum;
b. pembimbing nan secara pembagian kalkulasi beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah pembimbing sudah sesuai dengan kalkulasi kebutuhan;
c. pembimbing pendidikan khusus;
d. pembimbing pada pendidikan jasa khusus; dan
e. pembimbing pada sekolah Indonesia luar negeri.
7. Dalam perihal setelah dilakukan pengedaran beban kerja sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 6 tetap terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam penyelenggaraan pembelajaran atau pembimbingan alias terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Lalu apa Bukti Fisik alias Bukti Dukung Bagi pembimbing nan mendapat Tugas Tambahan, termasuk Bukti Fisik alias Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Sekolah, selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia alias Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru
Link download Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya
1 bulan yang lalu