
Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang linearitas (kesesuaian) bagian tugas, mata pelajaran, dan golongan mata pelajaran dengan sertifikat pendidik. Dalam Peraturan ini ada mapel Koding dan Kecerdasan Artifisial yang rupanya hamper linear untuk semua mata pelajaran.
Kepmendikdasmen Nomor 222/0/2025 tentang Linearitas (kesesuaian) mata pelajaran dan bagian tugas dengan sertifikat pendidik mulai bertindak Tahun 2025/2026 ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kebijakan mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan golongan mata pelajaran dengan sertifikat pendidik perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; b) bahwa untuk memastikan konsistensi pengaturan dan kepastian norma kesesuaian bagian tugas, mata pelajaran, dan golongan mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu diganti; c) bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang linearitas (kesesuaian) bidang tugas, mata pelajaran, dan golongan mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing pada satuan pendidikan di bawah bimbingan kementerian pendidikan dasar dan menengah, adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 146);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang kesesuaian mata pelajaran dan bagian tugas dengan sertifikat pendidik mulai bertindak Tahun 2025/2026, menyatakan sebagai berikut
DIKTUM KESATU : Menetapkan kesesuaian bagian tugas, mata pelajaran, dan golongan mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, nan meliputi:
a. mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. kesesuaian bagian tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
c. kesesuaian bagian tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
d. kesesuaian bagian tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing pada sekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuaian bagian tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
f. kesesuaian bagian tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
DIKTUM KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DIKTUM KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang linearitas (kesesuaian) bagian tugas, mata pelajaran, dan golongan mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi pembimbing TK PAUD SD SMP SMA SMK atau Guru pada satuan pendidikan di bawah bimbingan kementerian pendidikan dasar dan menengah
Link Download Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025
Demikain informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Linearitas (kesesuaian) mata pelajaran dan bagian tugas dengan sertifikat pendidik mulai bertindak Tahun 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
1 bulan yang lalu