Mulai Sekarang, Bursa Dan Wallet Kripto Wajib Punya Izin Untuk Masuk Google Play

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

– Google Play Store resmi menetapkan patokan baru nan lebih ketat untuk publikasi aplikasi bursa dan dompet mata uang digital di sejumlah yuridiksi. Melansir dari coinpedia.org, langkah ini diambil dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan norma lokal sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pengguna.

Menurut pengumuman resminya, setiap bursa dan dompet mata uang digital nan mau datang di Google Play Store wajib mematuhi peraturan nan bertindak di wilayah operasinya. Salah satu perihal nan menarik, ialah Google tetap mengizinkan aplikasi mata uang digital dipublikasikan di wilayah nan belum mempunyai izin khusus. Namun, perihal ini baru bisa dilakukan asal memenuhi standar internal nan telah ditentukan.

Negara-Negara nan Wajib Memiliki Lisensi

Beberapa pasar besar sekarang memerlukan izin resmi sebelum aplikasi mata uang digital bisa tayang di Google Play Store:

  • Amerika Serikat: Wajib terdaftar di FinCEN sebagai Money Service Business dan di tiap negara bagian sebagai money transmitter.
  • Inggris: Wajib terdaftar di Financial Conduct Authority (FCA).
  • Uni Eropa: Harus mematuhi izin Markets in Crypto-Asset (MiCA) serta persyaratan lokal masing-masing negara.

Negara lain nan juga terdampak kebijakan ini mencakup Thailand, Uni Emirat Arab, Swiss, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Israel, Indonesia, Afrika Selatan, Hong Kong, Kanada, dan Bahrain.

Baca Juga: Whale Memindahkan Ethereum US$ 90 Juta dari Binance

Dampak Terhadap Pasar Kripto

Sebagai salah satu gerbang utama mengambil produksi web3, Google Play Store punya peran besar dalam menjangkau pengguna arus utama (mainstream). Namun, platform ini sebelumnya juga menjadi sasaran penipuan phising, di mana aplikasi tiruan menyamar sebagai protokol DeFi terkenal seperti PancakeSwap, SushiSwap, Hyperliquid dan Raydium.

Google sudah beberapa kali mengambil langkah tegas, termasuk tindakan hukum, untuk memerangi penyalahgunaan tersebut. Kebijakan terbaru ini diharapkan dapat memangkas jumlah aplikasi penipuan, khususnya di tengah meningkatnya mengambil aset digital oleh penanammodal institusional.

Sebagai tambahan, semakin aset mata uang digital dikenal oleh banyak orang, maka bakal banyak modus kejahatan bermunculan. Maka dari itu, sebelum penanammodal memasuki pasar kripto, pastikan untuk melakukan riset tidak hanya pada aset, namun juga pada bursa dan aset lewat website resminya.

Disclaimer: Semua konten nan diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh tulisan nan telah tayang di bukan nasihat investasi alias saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata duit kripto, senantiasa lakukan riset lantaran mata uang digital adalah aset volatil dan berisiko tinggi. tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun untung anda.

Selengkapnya