Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Permendagri Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri alias Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung program nasional berupa pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu support pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa pinjaman nan berasal dari bank pemerintah dan pemberian support pengembalian pinjaman; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanammodal termasuk koperasi dalam pembangunan daerah.

Dasar norma diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);

8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

2. Bupati/Wali Kota adalah kepala wilayah pada pemerintahan Kabupaten/Kota.

3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala wilayah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan nan menjadi kewenangan daerah.

4. Lurah adalah kepala kelurahan di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

5. Camat adalah kepala kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

6. Musyawarah Pembangunan Kelurahan nan selanjutnya disingkat Musbangkel adalah forum musyawarah di tingkat kelurahan nan bermaksud membahas dan menyepakati rencana aktivitas pembangunan kelurahan.

7. Tim Anggaran Pemerintah Daerah nan selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.

8. Dana Alokasi Umum nan selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah nan dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan jasa publik antar daerah.

9. Dana Bagi Hasil nan selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah nan dialokasikan berasas persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan shopping negara dan keahlian tertentu, nan dibagikan kepada wilayah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada wilayah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah nan selanjutnya disingkat APBD adalah rencana finansial tahunan pemerintahan wilayah nan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

11. Koperasi Kelurahan Merah Putih nan selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan penduduk nan berdomisili di kelurahan nan sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

12. Pinjaman adalah kredit/pembiayaan nan diberikan oleh Bank kepada KKMP sebagai modal KKMP.

13. Bank Pemerintah nan selanjutnya disebut Bank adalah bank nan termasuk dalam kategori alias arti sebagai badan upaya milik negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai badan upaya milik negara.

14. Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara Bank dengan KKMP.

15. Dukungan Pendanaan adalah pemberian akomodasi berupa insentif dan/atau kemudahan nan diberikan oleh Bupati/Wali Kota kepada KKMP dalam menjalankan KKMP.

16. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara nan selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun instansi wilayah alias satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran nan berasal dari bagian anggaran BUN

17. Rekening Pembayaran Pinjaman adalah rekening untuk pembayaran kembali Pinjaman.

18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara nan selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal direktorat jenderal perbendaharaan nan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala instansi wilayah direktorat jenderal perbendaharaan.

19. Menteri adalah menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan upaya KKMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada KKMP. Tata langkah pengajuan untuk Pinjaman kepada Bank oleh KKMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempedomani peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial negara mengenai tata cara Pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Bupati/Wali Kota berwenang memberikan persetujuan pendanaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan upaya KKMP. Kewenangan termasuk memberikan Dukungan Pendanaan sebagai pemberian akomodasi berupa insentif dan/atau kemudahan dalam support atas pemenuhan tanggungjawab finansial KKMP nan memenuhi kriteria untuk menerima Pinjaman sesuai dengan penilaian Bank oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Pendanaan berupa Pinjaman untuk mendukung modal KKMP.


Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih bahwa terhadap pendanaan berupa Pinjaman untuk mendukung modal KKMP, Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban:

a. melakukan kajian proposal upaya nan diajukan oleh KKMP;

b. memfasilitasi penyelenggaraan Musbangkel dalam rangka persetujuan atas permohonan peminjaman KKMP kepada Bank;

c. memberikan persetujuan atas permohonan Pinjaman nan disampaikan KKMP bersama proposal upaya nan ditujukan kepada Bank sebagai syarat permohonan Pinjaman ke Bank;

d. mengoordinasikan KKMP melaksanakan tanggungjawab untuk bayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada Rekening Pembayaran Pinjaman;

e. memberikan surat support penggunaan DAU/DBH kepada KPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. melakukan pertimbangan keahlian KKMP; dan

g. melakukan pembinaan dan pengawasan KKMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ketua Pengurus KKMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Bupati/Wali Kota atas usulan Pinjaman kepada Bank. Permohonan persetujuan kepada Bupati/Wali Kota disertai proposal bisnis. Proposal upaya meliputi: a) rencana bisnis; b) legalitas kelembagaan; dan c) arsip lain nan diperlukan,

Proposal upaya disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan proposal bisnis, Bupati/Wali Kota memerintahkan kepada: a) TAPD melakukan kajian untuk mendapatkan rekomendasi; dan b) Lurah melalui Camat melakukan Musbangkel untuk menyampaikan pertimbangan.

Berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan tersebut, Bupati/Wali Kota menetapkan surat persetujuan untuk pendanaan KKMP. Rekomendasi dan pertimbangan Musbangkel menjadi bagian surat persetujuan. Surat persetujuan ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima. Surat persetujuan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Alur mekanisme persetujuan Bupati/Wali Kota tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Surat persetujuan Bupati/Wali Kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

TAPD melakukan kajian terhadap proposal upaya nan diajukan KKMP ditinjau dari aspek: perkoperasian; dan pengelolaan finansial daerah. Aspek perkoperasian paling sedikit terdiri atas:

a. rencana upaya nan memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian;

b. legalitas kelembagaan nan paling sedikit terdiri atas anggaran dasar, kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan

c. penilaian akibat nan paling sedikit terdiri atas kajian kemampuan berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset.

Aspek pengelolaan finansial paling sedikit terdiri atas:

a. keuangan paling sedikit terdiri atas pemisah maksimal pembiayaan utang daerah, nilai rasio keahlian finansial wilayah untuk keahlian pengembalian Pinjaman, batas maksimal defisit APBD, realisasi DAU/DBH untuk 3 (tiga) tahun terakhir, dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian Pinjaman nan berasal dari sumber lain;

b. kelayakan aktivitas upaya paling sedikit terdiri atas kesesuaian program/kegiatan dengan arsip perencanaan dan penganggaran wilayah serta sinkronisasi Pinjaman dengan pendanaan wilayah selain Pinjaman daerah; dan

c. lainnya berupa persyaratan lain nan ditetapkan pemberi Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil kajian oleh TAPD disusun dengan sistematika paling sedikit:

a. pendahuluan, berisi paling sedikit latar belakang serta maksud dan tujuan;

b. pembahasan, berisi paling sedikit kajian aspek perkoperasian, kajian aspek pengelolaan finansial serta akibat dan mitigasi resiko; dan

c. penutup, berisi paling sedikit konklusi dan rekomendasi.

Camat berasas perintah Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kepada Lurah dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan untuk menyelenggarakan Musbangkel. Hasil Musbangkel dituangkan dalam corak buletin aktivitas nan disampaikan Lurah kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Tata langkah penyelenggaraan Musbangkel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berita aktivitas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketua Pengurus KKMP menyampaikan usulan Pinjaman kepada Bank dengan melampirkan surat persetujuan Bupati/Wali Kota. Bank melakukan penilaian kepantasan Pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan atas permohonan Pinjaman nan diajukan KKMP. Dalam perihal Bank menyetujui permohonan Pinjaman nan diajukan KKMP, Bupati/Wali Kota menyiapkan surat support penggunaan DAU/DBH sebagai syarat penandatanganan Perjanjian Pinjaman.

Penandatanganan untuk surat dukungan dilakukan berbarengan dengan penandatangan Perjanjian Pinjaman yang dilakukan antara KKMP dengan Bank. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Bank melakukan penempatan biaya Pinjaman pada rekening penerimaan Pinjaman.

Surat support nan telah ditandatangani disampaikan kepada KPA BUN melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara.

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Dukungan Pendanaan KKMP sebagai bagian support pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau kemudahan kepada KKMP untuk pemenuhan kewajiban pengembalian Pinjaman KKMP. Dukungan Pendanaan KKMP diberikan dalam bentuk:

a. surat persetujuan Bupati/Wali Kota dalam rangka pendanaan KKMP sebagai bagian syarat permohonan pengajuan usulan Pinjaman oleh KKMP kepada Bank; dan

b. surat support penggunaan DAU/DBH dari Bupati/Wali Kota kepada KPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

DAU/DBH ditetapkan sesuai dengan alokasi DAU/DBH Kabupaten/Kota setiap tahunnya berasas peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja. Surat support sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pembinaan dan pengawasan Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP pada:

a. Provinsi, dilaksanakan oleh:

1. Menteri untuk pembinaan dan pengawasan umum; dan

2. menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian koperasi, untuk pembinaan dan pengawasan teknis; dan

b. Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis.

Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pembinaan dan pengawasan Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP dilakukan oleh gubernur untuk Perangkat Daerah provinsi dan Bupati/Wali Kota untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati/Wali Kota terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh inspektorat daerah. Pengawasan umum dan pengawasan teknis dilakukan dalam bentuk:

a. reviu;

b. monitoring;

c. evaluasi;

d. pemeriksaan; dan

e. pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Gubernur alias Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP secara berjenjang nan berisi:

a. Perjanjian Pinjaman;

b. data ringkasan rencana bisnis;

c. pemberian persetujuan pendanaan;

d. surat dukungan;

e. penyaluran pengembalian angsuran dan kembang sesuai dengan Perjanjian Pinjaman; dan

f. informasi lainnya mengenai penyelenggaraan Pinjaman.

Laporan atas monitoring dan evaluasi disampaikan setiap triwulan kepada Menteri secara elektronik melalui sistem info pemerintahan daerah.

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri alias Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Link download Permendagri Nomor 13 Tahun 2025

Demikian info tentang Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya


Selengkapnya