
Pemerintah resmi melakukan perubahan beban kerja pembimbing perihal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu tugas tambahan wajib bagi semua pembimbing menurut peraturan ini adalah mendapat tugas tambahan sebagai guru wali. Oleh lantaran sifatnya wajib, maka pembimbing nan tidak mendapat tugas tambahan sebagai pembimbing wali info GTK bakal dinyatakan tidak valid.
Pertimbangan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah a) bahwa kebijakan pendidikan khususnya mengenai dengan tugas pembimbing dan pembimbing nan diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan nan berfokus pada peningkatan mutu alias kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan talenta minat murid; b) bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan norma dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian norma dalam pemenuhan beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti; c) bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
Dasar norma diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adlah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ini nan dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia awal jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tatap Muka adalah hubungan langsung antara Guru dan siswa dalam kegiatan pembelajaran alias pembimbingan sesuai dengan beban belajar siswa dalam struktur kurikulum.
3. Satuan Administrasi Pangkal nan selanjutnya disebut Satminkal adalah unit organisasi utama nan secara manajemen Guru terdaftar sebagai Guru.
4. Dinas adalah satuan kerja perangkat wilayah nan membidangi urusan pendidikan di tingkat wilayah provinsi alias wilayah kabupaten/kota.
5. Menteri adalah menteri nan menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, alias pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Guru mencakup aktivitas pokok: a) merencanakan pembelajaran alias pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran alias pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d) membimbing dan melatih murid; dan e) melaksanakan tugas tambahan nan melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, melalui link nan tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (DSINI)
Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya.
3 bulan yang lalu