
Pendidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa. Dalam kerangka sistem pendidikan nasional Indonesia, beragam peraturan dan kebijakan telah dirumuskan guna menjamin tercapainya kualitas pendidikan nan sesuai dengan kebutuhan zaman. Salah satu komponen krusial dalam sistem pendidikan adalah standar isi, ialah kriteria minimal ruang lingkup materi pembelajaran yang menjadi referensi dalam proses pembelajaran.
Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini datang sebagai respons terhadap dinamika perkembangan keilmuan, kebutuhan hukum, serta untuk menyempurnakan izin sebelumnya, ialah Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 lahir berasas petunjuk UUD 1945 Pasal 31 dan didukung oleh landasan normatif dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan nan telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini secara eksplisit bermaksud untuk:
a) Menjamin terpenuhinya kompetensi lulusan melalui ruang lingkup materi yang terstandarisasi,
b) Mengembangkan konten pembelajaran nan sesuai dengan perkembangan pengetahuan pengetahuan, teknologi, dan seni budaya,
c) Memfasilitasi diferensiasi dan elastisitas kurikulum sesuai karakter satuan pendidikan.
Dalam Permendikdasmen ini, Standar Isi didefinisikan sebagai kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi diatur secara spesifik untuk tiga jenjang pendidikan utama, yaitu:
1) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
2) Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs),
3) Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMK/MAK).
Adapun Ruang lingkup materi pembelajaran dirumuskan berasas tiga pedoman utama: a) Muatan wajib, sesuai peraturan perundang-undangan; b) Konsep keilmuan nan bersifat dinamis dan berbasis perkembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi, c) Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan nan disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan peserta didik.
Dalam Permendikdasmen ini mengatur bahwa setiap jenjang pendidikan wajib memuat materi pembelajaran nan meliputi:
Pendidikan Agama
Pendidikan Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa (Indonesia, daerah, dan asing)
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Seni dan Budaya
Pendidikan Jasmani dan Olahraga
Keterampilan/Kejuruan
Muatan Lokal
Bahasa asing nan diwajibkan adalah Bahasa Inggris, sedangkan bahasa asing lain bersifat pilihan berasas kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.
Struktur Standar Isi Menurut Jenjang Pendidikan
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Untuk PAUD, standar isi dikembangkan merujuk pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Ruang lingkup materi PAUD mencakup pengembangan aspek: Nilai kepercayaan dan moral, Nilai Pancasila, Kognitif dan motorik, Bahasa, Sosial emosional, Kesehatan dan kebugaran.
PAUD juga diberi ruang untuk memfasilitasi anak berkebutuhan unik melalui materi pembinaan hidup sehat, adaptasi, hingga pengembangan kemandirian serta materi unik sesuai jenis disabilitas.
2. Pendidikan Dasar
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar mencerminkan kebutuhan untuk: a) Menanamkan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa, b) Menumbuhkan keahlian literasi dan numerasi, c) Menyiapkan peserta didik mengikuti pendidikan lanjutan.
Materi pembelajaran disusun fleksibel, memberikan ruang diferensiasi sesuai kebutuhan murid. Pembelajaran diarahkan pada pengembangan karakter, kognisi, dan keterampilan, serta memperhatikan keberagaman konteks lokal melalui muatan lokal.
Muatan dalam pendidikan dasar meliputi: a) Pengetahuan keagamaan nan mendalam dan sesuai kepercayaan masing-masing, b) Bahasa dan komunikasi dalam tiga bahasa (Indonesia, daerah, Inggris), c) Matematika kontekstual, d) IPA dan IPS nan dikaitkan dengan kejadian lokal dan global, e) Pendidikan Jasmani dan Seni sebagai sarana ekspresi diri dan pengembangan keseimbangan emosi, f) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk memperkuat jati diri bangsa.
3. Pendidikan Menengah
Standar isi untuk jenjang menengah diarahkan pada pembentukan insan beriman, berbudi pekerti Pancasila, dan kompeten secara akademik maupun vokasional.
Standar isi pada SMA/MA dan SMK/MAK mempunyai cakupan berbeda. Untuk SMA/MA menitikberatkan pada kompetensi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang nan lebih tinggi, sedangkan SMK/MAK diarahkan pada kesiapan bekerja melalui spektrum skill dan kompetensi kejuruan.
Bagian umum pada jenjang menengah mencakup pelajaran wajib sebagaimana diatur dalam jenjang sebelumnya. Adapun bagian kejuruan di SMK disusun berasas spektrum skill dan merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja nasional alias internasional.
Permendikdasmen ini menekankan pentingnya muatan lokal sebagai sarana pelestarian budaya, adaptasi sosial, dan pemanfaatan potensi daerah. Pemerintah wilayah diberi kewenangan menyusun materi muatan lokal, nan dikembangkan berdasarkan: Potensi wilayah, Kearifan lokal, Kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara itu, untuk peserta didik berkebutuhan khusus, baik di PAUD, SD, maupun SMP/SMA luar biasa, standar isi mencakup: Materi umum, seperti hidup sehat, adaptasi, penggunaan perangkat bantu, Materi khusus, seperti Braille, pengembangan komunikasi, dan mobilitas sesuai jenis disabilitas.
Beberapa pembaruan krusial dalam Permendikdasmen 12/2025 ini dibandingkan dengan regulasi sebelumnya adalah: a) Fleksibilitas kurikulum untuk memungkinkan pendekatan diferensiasi dan personalized learning, b) Integrasi teknologi digital melalui literasi digital dan etika AI, c) Penguatan muatan karakter dan Pancasila sebagai pondasi pendidikan, c) Proyek dan keahlian sebagai pendekatan dalam pendidikan kesetaraan, d) Keterkaitan dengan kebutuhan dunia kerja khususnya pada jalur vokasional.
Dengan ditetapkannya Permendikdasmen 12/2025 Permendikdasmen ini, satuan pendidikan dan tenaga pendidik harus: a) Menyesuaikan perangkat ajar dan silabus sesuai ruang lingkup materi terbaru, b) Melatih pembimbing dalam menerapkan pembelajaran mendalm dan kontekstual, c) Melakukan asesmen formatif dan sumatif untuk memantau capaian materi, d) Menjalankan penguatan karakter dan penerapan inquiri kolaboratif sebagai pendekatan utama.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 menjadi tonggak krusial dalam reformasi standar isi pendidikan nasional. Peraturan ini tidak hanya memperbarui ruang lingkup materi sesuai perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat integrasi nilai, kompetensi, dan karakter siswa secara utuh. Guru juga diharapkan menjadi penyedia aktif yang mendorong eksplorasi, kreativitas, dan refleksi dalam proses belajar siswa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 (disini)
Demikian informasi Penyempurnaan Kurikum Merdeka melalui Permendikdasmen No 12/2025, mudah-mudahan dengan penerapan nan konsisten dan support dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan, diharapkan peserta didik Indonesia mampu menjadi insan pembelajar sepanjang kehidupan nan beriman, berilmu, dan berkontribusi bagi masyarakat global.
5 bulan yang lalu