
Dalam upaya membangun pendidikan nan berbobot dan relevan dengan perkembangan zaman, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Esensi utama dari perubahan ini terletak pada peneguhan filosofi pendidikan nasional, penajaman pendekatan pembelajaran mendalam, serta penyesuaian struktur kurikulum nan lebih adaptif dan kontekstual.
Permendikdasmen ini tidak hanya menjadi izin administratif, melainkan gambaran visi besar pendidikan Indonesia untuk mencetak generasi nan tidak hanya pandai secara kognitif, tetapi juga berbudi pekerti kuat, adaptif, kreatif, dan kolaboratif.
Penerbitan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 dilandasi oleh kebutuhan untuk: a) Membangun manusia berkarakter Pancasila, nan tidak hanya beragama dan bertakwa, tetapi juga sehat secara bentuk dan mental, serta bisa beradaptasi dengan perubahan; b) Menyesuaikan struktur kurikulum dan pendekatan pembelajaran terhadap dinamika global, kemajuan teknologi, dan keragaman sosial budaya; c) Menindaklanjuti kewenangan yang diberikan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam peraturan ini, Kemendikdasmen mempunyai kewenangan untuk menyusun kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagai rujukan nasional untuk pembelajaran dari PAUD hingga pendidikan menengah.
Substansi perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 antara lain
1. Penambahan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Salah satu poin krusial nan ditambahkan dalam Pasal 3 adalah bahwa kerangka dasar kurikulum sekarang secara definitif memuat pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning approach). Pendekatan ini menekankan pada: a) Kesadaran penuh dalam belajar (mindful learning), b) Keterkaitan makna dan pengalaman hidup, c) Suasana belajar nan menyenangkan dan menantang.
Hal ini mencerminkan semangat untuk menjadikan pendidikan bukan sekadar transfer of knowledge, tetapi sebagai transformasi karakter dan pemaknaan hidup.
2. Penyesuaian Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sekarang dirombak menjadi lebih inklusif dan kontekstual. Struktur kurikulum disusun berasas satuan pendidikan, yakni Struktur kurikulum jenang PAUD (TK, RA, KB, TPA), Struktur kurikulum Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA), Struktur kurikulum Sekolah luar biasa (SLB), Struktur kurikulum Pendidikan kesetaraan (PKBM, SKB).
Struktur ini juga mengakomodasi perbedaan karakter peserta didik, termasuk kebutuhan anak berkebutuhan unik serta kelas unik seperti olahraga dan seni.
3. Penguatan Dimensi Kokurikuler dan Profil Lulusan
Pasal 16 hingga 19 memperkuat struktur kokurikuler nan sekarang dilaksanakan dalam bentuk: a) Pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, b) Gerakan “7 kebiasaan anak Indonesia hebat”, c) Praktik penguatan karakter, d) Pemberdayaan dan keterampilan (untuk pendidikan kesetaraan).
Kompetensi kokurikuler diarahkan untuk mencapai delapan komptensi lulusan yakni: Keimanan dan ketakwaan, Kewargaan, Penalaran kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, Komunikasi.
4. Tema Kontekstual dan Relevan
Secara inplisit muatan pembelajaran sekarang difokuskan pada pengembangan tema yang relevan secara sosial budaya dan lokal. Tema-tema ini kudu dikembangkan oleh satuan pendidikan, tidak lagi berkarakter top-down, guna memberikan ruang partisipasi dan kontekstualisasi nan lebih luas.
Salah satu kekuatan Permendikdasmen 13/2025 terletak pada Lampiran I nan menjelaskan dengan sangat kaya tentang kerangka dasar kurikulum. Di dalamnya tersaji landasan filosofis yang mengambil inspirasi dari tokoh-tokoh besar pendidikan Indonesia seperti: Ki Hajar Dewantara: dengan filosofi among (asah, asih, asuh), KH Ahmad Dahlan: dengan tujuh prinsip pendidikan progresif dan sosial, KH Hasyim Asy'ari, Ki Bagus Hadikusumo, dan Romo Mangunwijaya nan menekankan pembebasan, penghormatan terhadap pembimbing dan ilmu, serta keadilan sosial. Pendekatan ini mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, intelektual, emosional, sosial, dan fisik dalam sebuah model pendidikan nan holistik dan humanis.
Selengakpnya silahkan download dan baca Peraturan Mendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Link download Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian info tentang Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya
5 bulan yang lalu