Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Dalam Peraturan Menteri ini nan dimaksud dengan:

1. Tenaga Kependidikan adalah personil masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan nan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bagian tertentu nan diberikan kepada Pendidik dari training dan/atau uji kompetensi nan diakui oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pendidikan.

5. Pendidikan Anak Usia Dini nan selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan nan ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun nan dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

7. Satuan Pendidikan adalah golongan jasa pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas: a) standar Pendidik; dan b) standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Standar Pendidik sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi nan dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.

Sedangkan Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud huruf b merupakan kriteria minimal kompetensi nan dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan kegunaan dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Pendidik harus memenuhi standar Pendidik. Pendidik sebagaimana terdiri atas: a) guru; b) konselor; c) tutor; d) instruktur; e) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; f) fasilitator; g) Pendidik PAUD; dan h) Pendidik dengan julukan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Mereka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan umum serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konselor sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.

Tutor sebagaimana dimaksud dalam huruf c menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal.

Instruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf d menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Pendidik pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam huruf e melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitator sebagaimana dimaksud huruf f menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran. Pendidik PAUD sebagaimana dimaksud dalam huruf g menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal. Sedangkan Pendidik dengan sebutan lain nan sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam huruf h mencakup praktisi alias ahli nan terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.

Standar Pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi merupakan kualifikasi akademik minimal nan kudu dipenuhi oleh Pendidik nan dibuktikan dengan: ijazah; alias piagam dan Sertifikat Kompetensi.

Sedangkan Kompetensi meliputi kompetensi: pedagogik; kepribadian; sosial; dan profesional. Kompetensi pedagogik merupakan keahlian mengelola pembelajaran nan berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran alias pembimbingan.

Kompetensi kepribadian merupakan keahlian kepribadian nan mantap, beradab mulia, arif, dan berkarisma serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.

Kompetensi sosial merupakan keahlian berkomunikasi, berinteraksi, dan bekerja-sama secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran nan berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.

Sedangkan kompetensi ahli merupakan keahlian penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.

Kualifikasi bagi pembimbing sebagai berikut: a) paling rendah sarjana (S-1) alias diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi nan terakreditasi; dan b) memiliki sertifikat pendidik. Kualifikasi bagi konselor sebagai berikut: a) paling rendah sarjana strata 1 (S-1) pengarahan konseling, bagian psikologi, atau bidang pengetahuan nan relevan; dan b. mempunyai sertifikat konselor.

Sedangkan Kualifikasi bagi tutor, Pendidik pada jalur Pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) alias diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi nan terakreditasi.

Kualifikasi bagi pembimbing paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan mempunyai pengalaman kerja pada bumi usaha/industri nan relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

Kualifikasi bagi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) alias diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Pemenuhan kualifikasi bagi pembimbing dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. Rekognisi pembelajaran silam disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia.

Adapun Kompetensi pedagogik bagi Pendidik meliputi kemampuan:

a. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;

b. melaksanakan pembelajaran nan responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui beragam model pembelajaran;

c. menciptakan proses pembelajaran nan berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;

d. mengintegrasikan teknologi info dan komunikasi secara kritis dan imajinatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;

e. menerapkan strategi pembelajaran alias pembimbingan nan sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan

f. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar Murid secara berkesinambungan dan reflektif.

Kompetensi kepribadian bagi Pendidik meliputi kemampuan:

a. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berasas Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;

b. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang kehidupan untuk peningkatan kualitas diri; dan

c. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.

Kompetensi sosial bagi Pendidik meliputi kemampuan:

a. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan Murid;

b. bekerja-sama dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan

c. berperan-serta aktif dalam organisasi pekerjaan dan komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.

Kompetensi profesional bagi Pendidik meliputi kemampuan:

a. menguasai tujuan pendidikan terutama pada Satuan Pendidikan nan diampu;

b. menguasai disiplin pengetahuan sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan;

c. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran alias pembimbingan dan konteks lokal;

d. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan

e. mengembangkan praktik ahli Pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.

Selain kompetensi ahli sebagaimana dimaksud di atas, khsusus:

a. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal kudu memiliki pengetahuan dan keahlian nan relevan dengan tugasnya untuk memberikan layanan pendidikan nonformal;

b. konselor kudu menguasai prinsip pelayanan pengarahan dan konseling serta mempunyai keahlian untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;

c. tutor kudu menguasai keilmuan nan relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid;

d. pembimbing kudu menguasai keilmuan nan relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam bumi kerja;

e. pembimbing pada Satuan Pendidikan unik kudu mempunyai kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip jasa pendidikan khusus nan berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus;

f. pembimbing pendidikan unik pada unit jasa disabilitas harus mempunyai keahlian menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan unik nan berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan unik dan/atau membimbing alias mendampingi pembimbing lainnya; dan

g. pembimbing PAUD dan Pendidik PAUD kudu menguasai pengembangan muatan pembelajaran nan mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini.

Selain Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik juga kudu memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Adapun nan dimaksud Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas:

a. kepala Satuan Pendidikan;

b. pendamping Satuan Pendidikan;

c. tenaga perpustakaan;

d. tenaga laboratorium;

e. tenaga administrasi; dan

f. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut Standar Tenaga Kependidikan, Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Link download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (TK PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD SMP), Dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA MA SMK). Semoga ada manfaatnya

Selengkapnya