Diposkan oleh Noeroe Juni 04, 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik, diterbitkan dengan pertimbangansebagai bagian dari tanggungjawab menyediakan pendidikan yang berbobot untuk semua penduduk negara perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik siswa merujuk pada standar nasional pendidikan.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan sebuah corak pertimbangan nan disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya untuk mengukur kapabilitas intelektual peserta didik secara menyeluruh. Tes ini dirancang bukan hanya untuk menilai penguasaan materi pelajaran semata, tetapi juga untuk menilai aspek berpikir kritis, penalaran logis, dan keahlian analitis nan dimiliki oleh siswa. Pengertian ini mencerminkan bahwa TKA berfaedah sebagai perangkat ukur potensi akademik yang bersifat lintas bagian studi, dan tidak terbatas pada mahfuz alias penguasaan konten semata.
Tujuan utama dari diadakannya Tes Kemampuan Akademik adalah untuk memberikan gambaran objektif mengenai kesiapan akademik siswa dalam menempuh jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, tes ini dimaksudkan untuk mendorong sekolah dan pendidik agar lebih fokus pada pengembangan keahlian berpikir tingkat tinggi pada peserta didik. Kementerian juga menggunakan TKA sebagai bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan pendidikan berbasis data, sehingga arah kebijakan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi aktual keahlian akademik siswa di beragam daerah.
Peserta Tes Kemampuan Akademik merupakan siswa nan telah memenuhi syarat usia dan jenjang pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan nan ditetapkan oleh Kementerian. Umumnya, peserta berasal dari tingkat akhir di jenjang pendidikan dasar alias menengah, seperti siswa kelas VI SD, IX SMP, alias XII SMA/SMK. Selain itu, siswa harus terdaftar secara resmi di satuan pendidikan umum nan telah diakui oleh pemerintah. Beberapa ketentuan administratif seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kehadiran minimal dalam pembelajaran, serta tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin berat juga menjadi bagian dari persyaratan mengikuti tes ini.
Sementara itu, sekolah yang ingin menjadi penyelenggara Tes Kemampuan Akademik kudu memenuhi sejumlah persyaratan nan ditetapkan oleh Kementerian. Di antaranya adalah memiliki fasilitas nan memadai untuk penyelenggaraan tes, baik dari segi ruang, perlengkapan, maupun tenaga pendukung. Sekolah juga kudu mempunyai sistem administrasi nan tertata untuk menjamin penyelenggaraan tes melangkah lancar dan objektif. Selain itu, sekolah wajib mengikuti training alias sosialisasi terkait penyelenggaraan TKA agar dapat menyelenggarakan tes sesuai prosedur nan berlaku secara nasional.
Hasil dari Tes Kemampuan Akademik mempunyai faedah besar bagi siswa dan sekolah. Bagi murid, hasil TKA memberikan gambaran tentang kekuatan dan kelemahan akademik mereka, nan dapat dijadikan dasar untuk perbaikan dalam proses belajar alias pertimbangan memilih jalur pendidikan selanjutnya. Murid juga bisa menggunakan hasil ini sebagai salah satu corak portofolio akademik nan objektif. Sementara itu, bagi sekolah, hasil TKA berfaedah sebagai perangkat pertimbangan efektivitas proses pembelajaran yang telah dilakukan. Sekolah dapat mengetahui area pembelajaran mana yang perlu diperkuat, serta menjadikannya sebagai dasar dalam menyusun strategi peningkatan mutu pendidikan ke depan.
Dengan hadirnya Tes Kemampuan Akademik ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Tes ini tidak hanya menjadi perangkat ukur keahlian akademik siswa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem pendidikan nan lebih berorientasi pada pengembangan potensi dan keahlian berpikir kritis peserta didik.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik
Link download Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA
Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA alias Tes Kemampuan Akademik. Semoga ada manfaatnya
6 bulan yang lalu