
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Beberapa pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik adalah sebagai berikut:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan perkembangan norma di masyarakat, sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian nan dimaksudkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang kewenangan cipta, dan pemilik kewenangan mengenai terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang nan melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada jasa publik bersifat komersial;
c. bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
Dasar norma diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik adalah
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675);
5. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Royalti adalah hadiah atas pemanfaatan kewenangan ekonomi suatu buatan alias produk hak mengenai nan diterima oleh pembuat alias pemilik kewenangan terkait.
2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik nan selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
3. Hak Cipta adalah kewenangan eksklusif pembuat nan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam corak nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bagian pengetahuan pengetahuan, seni, dan sastra nan dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alias skill nan diekspresikan dalam corak nyata.
5. Pencipta adalah seorang alias beberapa orang nan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan nan berkarakter unik dan pribadi.
6. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak nan menerima kewenangan tersebut secara sah dari Pencipta, alias pihak lain nan menerima lebih lanjut kewenangan dari pihak yang menerima kewenangan tersebut secara sah.
7. Hak Terkait adalah kewenangan nan berangkaian dengan Hak Cipta nan merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, alias lembaga penyiaran.
8. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional nan selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN nan dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta nan mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bagian lagu dan/atau musik.
9. Lembaga Manajemen Kolektif nan selanjutnya disingkat LMK adalah lembaga yang berbentuk badan norma nirlaba nan diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola kewenangan ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
10. Orang adalah orang perseorangan alias badan hukum.
11. Lisensi adalah izin tertulis nan diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan kewenangan ekonomi atas Ciptaannya alias produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
12. Layanan Publik nan Bersifat Komersial adalah jasa atas pemanfaatan lagu dan/atau musik nan dapat diakses oleh publik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
13. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh untung ekonomi dari beragam sumber atau berbayar.
14. Pusat Data Lagu dan/atau Musik adalah keseluruhan sistem info yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi tentang pencatatan buatan lagu dan/atau musik dalam daftar umum ciptaan.
15. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik adalah sistem info dan info yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
16. Tim Pengawas adalah tim nan dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan mengenai pertimbangan terhadap LMK dan LMKN.
17. Menteri adalah Menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Permenkum No 27/2025 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik dinyatakan bahwa Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN nan merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait. LMKN terdiri atas: a) LMKN Pencipta; dan b) LMKN pemilik Hak Terkait. LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing-masing terdiri atas personil komisioner dan dipimpin oleh ketua komisioner nan bersifat independen. Masing-masing LMKN bertanggung jawab kepada Menteri.
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang nan melakukan Penggunaan Secara Komersial.
Untuk menjalankan kewenangan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama menyelenggarakan tugas:
a. Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik nan Bersifat Komersial baik analog maupun digital;
b. penyusunan kode etik LMK di bagian lagu dan/atau musik;
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri mengenai dengan perizinan LMK di bagian lagu dan/atau musik nan berada di bawah koordinasinya;
d. penyusunan standar operasional prosedur mengenai Pengelolaan Royalti;
e. penetapan sistem dan tata langkah penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK;
f. penetapan tata langkah pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
g. sinkronisasi dan pembersihan info pemilik hak;
h. mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari personil LMK;
i. penyusunan dan penyampaian laporan keahlian dan laporan finansial kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
j. pelaksanaan tugas lain nan diberikan oleh Menteri.
Keanggotaan Komisioner LMKN Pencipta. Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b) 4 (empat) orang anggota. Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berasal dari unsur: a) 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah; b) 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta; c) 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan d) 1 (satu) orang Pencipta.
Susunan keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b) 4 (empat) orang anggota. Keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait berasal dari unsur: a) 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah; b) 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta; c) 1 (satu) orang perwakilan LMK Hak Terkait; dan d) 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
Untuk dapat diangkat menjadi komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait kudu memenuhi persyaratan: a) penduduk negara Indonesia; b) berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan; c) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; d) bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; e) sehat jasmani dan rohani; f) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan g) mempunyai pemahaman terhadap persoalan nan dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya.
Pemilihan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka. Dalam pemilihan personil komisioner Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait bertugas: a) menyiapkan administrasi tahapan seleksi terbuka; b) mengumumkan pendaftaran seleksi terbuka; c) menerima dan melakukan pemeriksaan manajemen dan penilaian dokumen peserta calon personil komisioner; d) melakukan serangkaian tes dan wawancara terhadap peserta calon personil komisioner; e) menyampaikan hasil seleksi terbuka; dan f) mengumumkan hasil seleksi terbuka.
Seleksi terbuka dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN. Panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi terbuka kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal menyampaikan hasil seleksi terbuka kepada Menteri untuk dilakukan penetapan dan pengangkatan. Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pendaftaran calon anggota komisioner masing-masing LMKN dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus. Setiap orang hanya dapat mengikuti seleksi calon personil komisioner pada 1 (satu) LMKN. Dokumen persyaratan Pendaftaran calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling sedikit memuat:
a. surat lamaran;
b. daftar riwayat hidup;
c. membuat tulisan nan mencakup visi, misi, dan konsep pengelolaan royalti di bidang musik dan/atau lagu, ditulis dengan jenis huruf times new roman, ukuran 12 (dua belas), spasi 1,5 (satu koma lima), jumlah 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) halaman, kertas ukuran A4;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; dan
e. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia.
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait mempunyai kewenangan untuk Pengelolaan Royalti dari pengguna Layanan Publik nan Bersifat Komersial. Pengelolaan Royalti terdiri dari: a) penarikan Royalti; b) penghimpunan Royalti; dan c) pendistribusian Royalti.
Penarikan Royalti yang dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Layanan Publik nan Bersifat Komersial baik dalam bentuk: a) analog; dan b) digital.
Penarikan Royalti tidak hanya dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, melainkan juga di negara lain di seluruh dunia. Penarikan Royalti juga dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dengan lembaga manajemen kolektif di negara tersebut.
Selain menjalin kerja sama berdasarkan perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif negara lain, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama dapat menjalin perjanjian kerja sama dengan platform digital asing.
Perjanjian kerja sama baik dengan lembaga manajemen kolektif negara lain maupun dengan platform digital asing berasas info alias info Pencipta alias pemilik Hak Terkait maupun penggunaan lagu dan/atau musik.
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam corak Layanan Publik nan Bersifat Komersial dengan mengusulkan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta alias pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pagelaran dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi dengan tetap bayar Royalti melalui LMKN.
Pembayaran Royalti dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik. Kewajiban pembayaran Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara aktivitas alias pemilik tempat usaha.
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam corak analog meliputi:
a. tempat penginapan terdiri atas:
1. hotel berbintang;
2. hotel nonbintang;
3. vila;
4. apartemen;
5. resor;
6. losmen;
7. tempat perkemahan alias camping ground;
8. rumah persinggahan alias homestay;
9. rumah pondok alias guest house; dan
10. kos;
b. tempat upaya makan dan minum terdiri atas:
1. restoran;
2. kafe;
3. pusat jajan serba ada alias food court;
4. kantin;
5. warung makan; dan
6. kawasan kuliner alias food street;
c. diskotek, klab malam, pub, bar, dan bistro;
d. pertokoan dan mal terdiri atas:
1. pusat shopping modern alias mal;
2. pertokoan; dan
3. minimarket;
e. sarana olahraga terdiri atas:
1. gimnasium alias fitness center;
2. biliar;
3. ice skating;
4. bowling; dan
5. sarana dan prasarana olahraga lainnya;
f. sarana kebugaran dan perawatan terdiri atas:
1. salon kecantikan;
2. klinik kecantikan;
3. spa; dan
4. pijat refleksiologi;
g. sarana transportasi terdiri atas:
1. udara;
2. darat;
3. laut;
4. sungai;
5. danau; dan
6. perairan;
h. akomodasi penunjang transportasi terdiri atas:
1. bandara;
2. stasiun;
3. terminal;
4. pelabuhan; dan
5. halte;
i. tempat intermezo dan wisata terdiri atas:
1. tempat rekreasi tematik alias themepark;
2. kebun binatang;
3. tempat wisata darat;
4. tempat wisata air; dan
5. museum;
j. perkantoran terdiri atas:
1. bank;
2. kantor; dan
3. ruang kerja bersama/berbagi alias co-working;
k. bioskop dan sarana fasilitasnya terdiri atas:
1. berjaringan; dan
2. tidak berjaringan;
l. nada tunggu;
m. televisi terdiri atas:
1. lembaga penyiaran pemerintah pusat;
2. lembaga penyiaran pemerintah daerah;
3. lembaga penyiaran swasta;
4. televisi berbayar; dan
5. siaran simulcast/webcast;
n. radio terdiri atas:
1. lembaga penyiaran radio pemerintah;
2. lembaga penyiaran radio pemerintah daerah;
3. lembaga penyiaran radio milik swasta;
4. lembaga penyiaran radio milik komunitas; dan
5. siaran radio online/web radio;
o. karaoke terdiri atas:
1. karaoke eksekutif;
2. karaoke keluarga;
3. karaoke hall; dan
4. karaoke box;
p. konser musik terdiri atas:
1. konser musik nan berbayar; dan
2. konser musik cuma-cuma nan mempunyai nilai ekonomi, nan dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang terbuka/tertutup;
q. festival;
r. seminar dan konvensi komersial;
s. pameran, bazar, aktivitas olahraga, dan special event;
t. rumah sakit dan klinik;
u. sarana training terdiri atas:
1. kursus musik; dan
2. kursus dansa;
v. club house;
w. penyediaan konten lagu dan/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik, meliputi musik nan disimpan dalam tempat penyimpanan digital alias hard disk terdiri atas:
1. audio musik player;
2. video musik player;
3. video karaoke player; dan
4. mobile disc jockey.
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam corak meliputi:
a. audio/video streaming;
b. audio/video download;
c. simulcast/webcast;
d. video on demand/over the top;
e. online/web radio; dan
f. live event streaming.
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait melakukan penarikan Royalti dari Orang nan melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam corak Layanan Publik yang Bersifat Komersial untuk: a) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait nan telah menjadi personil dari suatu LMK; dan b) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait nan belum menjadi personil dari suatu LMK.
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik nan Bersifat Komersial ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri.
Selengakpnya silahkan download dan baca salinan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik
Link download Permenkum Nomor 27 Tahun 2025
Demikian info tentang Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik. Semoga ada manfaatnya
4 bulan yang lalu