
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan, perlu peningkatan pendayagunaan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil nan mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam pengelolaan program dan aktivitas di bidang pertanian; b) bahwa untuk peningkatan pendayagunaan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil nan mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan program dan aktivitas di bagian pertanian, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; c) bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Landasan norma diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia alias Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1079);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia alias Permenpan RB No 11/2025 antara lain:
(1) Penyuluh Pertanian berdomisili sebagai pelaksana teknis di bagian penyuluhan pertanian pada kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berdomisili sebagai pelaksana teknis di bagian pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan suasana pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengawas Benih Tanaman berdomisili sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah.
(4) Medik Veteriner berdomisili sebagai pelaksana teknis di bagian kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan pada Instansi Pemerintah.
(5) Paramedik Veteriner berdomisili sebagai pelaksana teknis di bagian kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.
(6) Pengawas Bibit Ternak berdomisili sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan bibit dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah.
(7) Pengawas Mutu Pakan berdomisili sebagai pelaksana teknis di bagian pengawasan, dan pengetesan mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.
(8) Pengawas Mutu Hasil Pertanian berdomisili sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengetesan mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(9) Analis Pasar Hasil Pertanian berdomisili sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(10) Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berdomisili sebagai pelaksana teknis di bagian pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pertanian.
(11) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berdomisili sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, sertifikasi, pengetesan mutu perangkat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.
(12) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berdomisili sebagai pelaksana teknis di bidang kajian prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.
(13) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, alias Pejabat Pengawas nan mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(14) Dalam perihal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain nan memimpin Unit Organisasi.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori skill dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori skill yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Pemula;
2. Penyuluh Pertanian Terampil;
3. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
4. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia alias Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian
Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025
Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia alias Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian. Semoga ada manfaatnya.
4 bulan yang lalu