Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diterbitkan menikan peran Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam ranga peningkatan investasi dan mendukung pembangunan ekonomi nan merata, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ini nan dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok kedudukan nan berisi kegunaan dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional nan berasas pada skill dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal nan selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS nan diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan kedudukan pekerjaan PNS. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri. Penata Kelola Penanaman Modal berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat ketua tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, alias pejabat pengawas nan mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

Dalam perihal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Penanaman Modal dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain nan memimpin Unit Organisasi.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional nan berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas:

a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;

b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;

c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan

d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ialah melaksanakan aktivitas Tata Kelola Penanaman Modal. Tugas dilaksanakan berasas ruang lingkup kegiatan yang meliputi perencanaan penanaman modal, hilirisasi investasi strategis, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan dan akomodasi penanaman modal, pengendalian penyelenggaraan penanaman modal, dan teknologi info penanaman modal.

Ruang lingkup aktivitas untuk setiap jenjang kedudukan meliputi:

a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama melaksanakan pemeriksaan dokumen, identifikasi, inventarisasi, penyajian info dan informasi, serta penyiapan bahan di bagian Tata Kelola Penanaman Modal;

b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda melaksanakan analisis, verifikasi data dan informasi, penyelenggaraan kegiatan, penanganan pengaduan, serta penyusunan bahan di bagian Tata Kelola Penanaman Modal;

c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, penilaian, penanganan hambatan, serta perumusan rekomendasi teknis di bagian Tata Kelola Penanaman Modal; dan

d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama menyusun pertimbangan kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis di bagian Tata Kelola Penanaman Modal.

Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Penata Kelola Penanaman Modal dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri guna pencapaian sasaran keahlian organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan keahlian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perihal terdapat kegiatan tertentu nan memerlukan sertifikasi keahlian, Penata Kelola Penanaman Modal harus mempunyai sertifikat skill sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman kalkulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dihitung berasas beban kerja nan ditentukan dari indikator:

a. jumlah kajian penanaman modal;

b. jumlah kemitraan, kerja sama, forum promosi, rencana, dan minat penanaman modal; dan

c. jumlah laporan perijinan berusaha, laporan realisasi, dan pengawasan penanaman modal.

Pedoman kalkulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan nan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bagian koordinasi penanaman modal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman kalkulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari kedudukan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

Link download Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2025

Demikian info tentang Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya


Selengkapnya