Pkpu Atau Peraturan Kpu Nomor 3 Tahun 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

PKPU alias Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berasas hasil pertimbangan terhadap penyelenggaraan penggantian antarwaktu personil Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan penggantian antarwaktu personil Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; b) bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Dasar hukum diterbitkannya PKPU alias Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5189);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

Dalam PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini nan dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum nan selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih personil Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, nan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan setara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan paling akhir.

3. Dewan Perwakilan Rakyat nan selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan Perwakilan Daerah nan selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nan selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Komisi Pemilihan Umum nan selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu nan berkarakter nasional, tetap, dan berdikari dalam melaksanakan Pemilu.

7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi nan selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.

8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota nan selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

9. Partai Politik Peserta Pemilu nan selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.

10. Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, alias DPRD kabupaten/kota adalah Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang- Undang nan mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.

11. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap nan memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama komplit calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

12. Daftar Calon Tetap Anggota DPD nan selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap nan memuat nomor calon, nama lengkap calon nan disusun berasas abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

13. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD provinsi, dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota nan selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota adalah proses penggantian Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota nan berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu nan diambil dari DCT dari Partai Politik nan sama pada wilayah pemilihan nan sama yang menduduki ranking bunyi terbanyak berikutnya.

14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPD nan selanjutnya disebut PAW Anggota DPD adalah proses penggantian Anggota DPD nan berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu nan diambil dari DCT Anggota DPD pada wilayah pemilihan provinsi nan sama nan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

15. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota nan selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu adalah nama calon pengganti antarwaktu nan diambil dari daftar calon tetap Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, alias DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Terakhir dan berasas hasil verifikasi nan dilakukan KPU, KPU Provinsi, alias KPU Kabupaten/Kota tetap memenuhi persyaratan calon.

16. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota nan selanjutnya disebut Dapil adalah satu alias campuran atau bagian wilayah manajemen pemerintahan nan dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berasas jumlah masyarakat untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh ketua Partai Politik dan penetapan calon terpilih personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

17. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi nan ditetapkan sebagai satu wilayah pemilihan personil DPD.

18. Hari adalah hari kerja.

Ruang lingkup PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota serta PAW Anggota DPD nan diatur dalam Peraturan Komisi ini meliputi:

a. pemberhentian antarwaktu;

b. penggantian antarwaktu;

c. Calon Pengganti Antarwaktu;

d. verifikasi dan penjelasan Calon Pengganti Antarwaktu;

e. sistem info manajemen penggantian antarwaktu;

f. koordinasi penggantian antarwaktu; dan

g. penggantian antarwaktu di wilayah khusus. 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan PKPU alias Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, Dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota


Selengkapnya