Se Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengalokasi Gaji Guru Pppk Paruh Waktu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengalokasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 pada intinya memberi penjelasan tentang Pengalokasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu. Salah satu poinnya menyatakan bahwa Penggajian PPPK Paruh waktu untuk Guru dan Tendik menggunakan komponen pembiayaan honor pembimbing dan tenaga kependidikan non ASN sebagaimana tercantum dalam Juknis BOSP apabila sumber anggaran APBD tidak mencukupi. Selanjutnya, jika besaran honor nan kudu dibayarkan melebihi alokasi nan ada dalam juknis BOS, maka sekolah/pemerintah wilayah wajib menyampaikan permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas penggunaan dana BOSP untuk honor Guru dan Tenaga Kependidikan nan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Adapun dasar norma diterbitkan Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);

2. Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 325);

Isi Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 menyatakan bahwa Dalam rangka menjamin kepastian norma penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan pendidikan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (SE Mendagri 900.1.1/227 jSJ Tahun 2025), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. tujuan dan arah kebijakan penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan berorientasi pada peningkatan mutu jasa pendidikan sesuai dengan visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, ialah "Pendidikan Bermutu untuk Semua";

2. Kernenterian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung penyelenggaraan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 nan meminta Pemerintah Daerah untuk menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  (APBD)  dalam penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan nan diangkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmenpan 16 Tahun 2025); dan

3. pembiayaan honor pembimbing dan tenaga kependidikan non ASN telah ditentukan sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) untuk sekolah negeri dan 40% (empat puluh persen) untuk sekolah swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permen Juknis BOSP).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau agar Saudara:

1. memastikan:

a. penyelenggaraan penggunaan sumber APBD untuk memenuhi penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan nan diangkat berdasarkan Kepmenpan 16 Tahun 2025 sesuai dengan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025; dan

b. penyelenggaraan pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN oleh satuan pendidikan diwilayah kewenangan sesuai dengan ketentuan persentase dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Juknis BOSP; dan

2. mengajukan:

a. permohonan kepada Kemendikdasmen atas penggunaan dana BOSP untuk honor Guru dan Tenaga Kependidikan nan diangkat berdasarkan Kepmenpan 16 Tahun 2025 andaikan setelah dilakukan kajian dan penghitungan APBD, Pemerintah Daerah tidak cukup memenuhi kebutuhan anggaran; dan/atau

b. permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi pembimbing dan tenaga kependidikan non ASN apabila setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat satuan pendidikan diwilayah kewenangan tidak bisa memenuhi ketentuan persentase komponen honor Dana BOSP sebagaimana nan telah ditentukan dalam Permen Juknis BOSP.

Untuk mengetahui Salinan Surat Edaran SE Pengalokasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu selengkapnya silahkan download Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025

Link download SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengalokasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu. Semoga ada manfaatnya

Selengkapnya