Se Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026 adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagian besar pemerintah wilayah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 sesuai kewenangan masing-masing. Menimbang bahwa penetapan tanggal hari libur semester ganjil bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Maksud Surat Edaran SE Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026ini yaitu: sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pend idikan dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian krusial dari pro ses pendidikan untuk memberikan kesempatan rehat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus ruang bagi family untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru.

Adapun tujuan adalah untuk mengimbau Pemerintah Derah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan aktivitas selama libur sekolah untuk dapat memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan siswa selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya.

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026 adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan

c. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

lsi Surat Edaran

a. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan almanak pendidikan tahun aliran 2025I 2026 nan telah ditetapkan.

b. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah (PR) alias proyek liburan nan berlebihan, terutama nan menuntut biaya tambahan besar alias tanggungjawab penggunaan gawai dan internet secara intensif . Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapk an penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan berbareng keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut,

1) menyampaikan kepada siswa penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku kondusif selama libur sekolah, antara lain,

a. mengenali akibat di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;

b. mengetahui jalur pemindahan di rumah dan lingkungan;

c. mengetahui nomor jasa darurat nan dapat dihubungi;

d. keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum jpribadi);

e. keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan

f. perilaku kondusif di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik / gawai.

2) menyampaikan kepada orang tuajwali siswa untuk memanfaatkan libur sekolah:

a. waktu berkualitas berbareng anak, antara lain melalui:

1. kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur finansial rumah tangga, membersihkan rumah) nan dapat menjadi sarana belajar keahlian hidup (life skills);

2. dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan

3. kegiatan rekreasi dan perjalanan nan disesuaikan dengan keahlian keluarga.

b. kebiasaan aktivitas positif di rumah nan mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti :

1. membaca kitab alias bahan referensi lain berbareng anak;

2. permainan nan melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan

3. kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.

c. kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:

1. menetapkan pemisah waktu penggunaan gawai (screen time) nan wajar dan disepakati bersama anak;

2. mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan

3. mengarahkan anak memanfaatkan konten nan berfaedah dan menghindarkan anak dari konten nan mengandung kekerasan, pornografi, pertaruhan , perundungan , dan disinformasi.

d. . fasilitasi dan pendampingan anak dalam aktivitas rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:

1. kegiatan keagamaan di masyarakat ;

2. aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;

3. kunjungan kawan dan silaturahmi dengan keluarga; dan

4. kegiatan-kegia tan bermasyarakat secara positif lainnya.

e. perlindungan anak dari segala corak kekerasan dan eksploitasi, termasuk:

1. kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;

2. keterlibatan anak dalam pekerjaan nan mengganggu kewenangan belajar, bermain, dan beristirahat; dan

3. praktik pernikahan usia dini.

f. bagi keluarga nan mempunyai anak berkebutuhan khusus, diharapkan:

1. menjaga rutinitas dasar anak jam tidur, pola makan, aktivitas harian;

2. memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan keahlian anak;dan

3. berkomunikasi dengan pembimbing alias satuan pendidikan andaikan membutuhk an dukungan tambahan alias penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.

3) menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpu stakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak mengenai sesuai ketentuan nan berlaku.

4) Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, ·wali kelas, alias jasa pengaduan yang relevan) andaikan orang tuajwali memerlukan info alias mgm melaporkan hal-hal nan berangkaian dengan keselamatan dan perlindungan siswa selama masa libur.

5. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Link download SE MendikdasmenNomor 14 Tahun 2025

Demikian info tentang Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya