Se Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025


Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP menyatakan bahwa Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, terdapat ketentuan persentase komponen penggunaan biaya nan perlu dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan mulai tahun aliran baru dalam rangka optimalisasi capaian mutu pembelajaran pada Satuan Pendidikan, diantaranya:

a. pembiayaan untuk penyediaan buku teks dan nonteks paling sedikit 10% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran;

b. pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran; dan

c. pembiayaan untuk pembayaran honor bagi guru/ pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20% (dua puluh persen) pada satuan pendidikan negeri dan 40% (empat puluh persen) pada satuan pendidikan nan diselenggarakan masyarakat.

2. Ketentuan persentase pembayaran honor dimaksud pada nomor 1 huruf c untuk penyelenggaraan BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 dihitung dari 50% (lima puluh persen) pagu alokasi dalam satu tahun anggaran .

3. Dana BOP PAUD Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja, dan BOS Kinerja sekolah nan mempunyai keahlian terbaik dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diprioritaskan untuk aktivitas pembelajaran mendalam dan aktivitas pembelajaran koding dan kepintaran artifisial.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan biaya sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan kudu dituangkan dalam arsip perencanaan Satuan Pendidikan nan disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

Sehubungan dengan perihal tersebut, kami menghimbau kepada Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk:

1. mendorong dan memfasilitasi:

a. Satuan Pendidikan nan telah menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 namun belum sesuai dengan ketentuan komponen penggunaan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 untuk segera melakukan penyesuaian RKAS paling lambat 31 Agustus 2025;

b. Satuan Pendidikan nan belum menetapkan RKAS Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 untuk segera menetapkan RKAS sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat 31 Juli 2025;

c. dalam perihal Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan persentase komponen penggunaan biaya BOSP sebagaimana dimaksud pada pokok Surat Edaran nomor 1, maka:

1) Satuan Pendidikan harus melaporkan realisasi penggunaan biaya BOSP kepada Dinas Pendidikan disertai dengan kajian dan info dukung nan menggambarkan kondisi biaya nan tersedia dan kebutuhan biaya dalam pemenuhan komponen;

2) Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan pengesahan terhadap laporan realisasi penggunaan biaya BOSP sebagaimana dimaksud nomor 1); dan

3} Dinas Pendidikan menyampaikan hasil verifikasi dan pengesahan terhadap laporan realisasi penggunaan biaya BOSP sebagaimana dimaksud nomor 2) kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah c.q. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus paling lambat 14 Juli 2025;

d. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja segera menyusun RKAS sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja berasas Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat 30 Juni 2025; dan

e. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja, untuk pelaksanaan pelatihan pembelajaran koding dan kepintaran artifisial dapat melalui Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) nan sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. membina dan melakukan pengawasan pelaksanaan Dana BOSP sesuai dengan RKAS Dana BOSP nan telah disusun ditetapkan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025; dan

3. melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangan terhadap pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan berasas Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Untuk Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025

Link download SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya