Sop Atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

POS/SOP alias Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN-PDM telah menerbitkan POS/SOP alias Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nan selanjutnya disebut BAN-PDM merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah nan dalam menjalankan tugasnya bersifat berdikari dan profesional.

Pada tahun 2025, akreditasi pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) menggunakan instrumen legalisasi baru tahun 2024 nan disempurnakan, sedangkan untuk legalisasi pendidikan anak usia dini tetap diperbolehkan menggunakan instrumen legalisasi tahun sebelumnya (Permendikbudristek No. 38/2023 Pasal 57).

Untuk memastikan langkah pelaksanaan legalisasi Dikdasmen nan sudah menggunakan instrumen baru, maka diperlukan SOP alias Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025 untuk Dikdasmen. Pedoman ini untuk digunakan oleh BAN-PDM, BAN-PDM Provinsi, dan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.

Pedoman ini memuat uraian tentang 7 (tujuh) tahapan penyelenggaraan legalisasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang terdiri atas: 1) Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi, 2) Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi, 3) Pra-Visitasi, 4) Visitasi dan Penilaian, 5) Validasi Hasil Visitasi, 6) Penetapan Hasil Akreditasi, dan 7) Sosialisasi Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut.

Berdasarkan SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025, Langkah Kegiatan Pra Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah adalah sebagai berikut

1. Asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi (DKA) dan mengunggah dokumen/dokumentasi utama melalui Sispena.

a. Asesi diminta menyusun DKA melalui aplikasi Sispena. DKA berisi uraian kinerja layanan asesi berasas butir-butir nan dinilai.

b. Asesi diminta mengunggah dokumen/dokumentasi: (i) Kurikulum di tingkat satuan Pendidikan, (ii) Rencana kerja tahunan, (iii) Rencana aktivitas dan anggaran sekolah, (iv) Kalender tahunan aktivitas pendidikan/kalender akademik, (v) Contoh perencanaan pembelajaran, dan (vi) Foto/video lingkungan belajar.

c. Kelengkapan DKA dan dokumen/dokumentasi utama bakal sangat membantu asesor dalam memahami kondisi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan, sehingga proses visitasi dan penilaian dapat melangkah lebih efektif. Ketidaklengkapan informasi bakal menghalang proses legalisasi dan merugikan asesi lantaran asesor tidak mempunyai info nan memadai sebagai dasar penilaian.

2. BAN-PDM Provinsi melakukan pemetaan penugasan tim asesor untuk sasaran visitasi, serta menerbitkan Surat Tugas Asesor untuk Tahap Pra-Visitasi (Format 3.1) nan juga mencantumkan rentang waktu penyelenggaraan visitasi. Surat tugas tersebut dikirimkan kepada asesor melalui surel alias media lainnya untuk dikonfirmasi.

3. Tim Asesor menelaah kelengkapan info nan diunggah oleh asesi

(DKA dan dokumen/dokumentasi utama), kemudian mengisi hasil telaah tersebut langsung di laman Sispena, pada bagian Hasil Penilaian Pra-Visitasi Akreditasi (atau Format 3.2 dalam Panduan Akreditasi).

4. Setiap asesor mencatat hasil telaah terhadap isian DKA dan arsip pendukung, termasuk identifikasi info alias info nan perlu digali lebih lanjut saat visitasi. Catatan ini dicantumkan dalam:

a. Lembar Persiapan Penggalian Data (Format 3.3), atau

b. Lembar Kerja Digital/LK Digital (file Excel), khususnya pada bagian Catatan Pra-Visitasi.

Bagi asesor nan menggunakan LK untuk melakukan telaah data, maka LK cukup diunggah ke Sispena pada Tahap Visitasi dan Penilaian sebelum penilaian kelompok. Bagi asesor nan tidak menggunakan LK, maka perlu mengunduh, mengisi dan mengunggah Format 3.3 ke Sispena.

5. Koordinasi antara Tim Asesor dan Asesi dilakukan untuk:

a. Menyepakati agenda visitasi berdasarkan rentang waktu dari BAN-PDM Provinsi.

b. Mengingatkan asesi agar segera mengisi DKA dan mengunggah arsip utama (bagi nan belum).

c. Menyampaikan kebutuhan info nan harus disiapkan untuk visitasi.

d. Menginformasikan pihak-pihak nan perlu hadir saat visitasi dengan merujuk pada penjadwalan pengambilan info yang termuat di dalam Agenda Visitasi.

Pada saat koordinasi, asesor wajib menyampaikan Agenda Visitasi untuk disepakati berbareng asesi. Tujuannya agar asesi dapat mempersiapkan segala perihal nan diperlukan sehingga proses visitasi dapat berjalan secara optimal dan efektif.

Agenda Visitasi berisikan jadwal penyelenggaraan visitasi serta tata langkah pengambilan info melalui teknik observasi, wawancara dan telaah dokumen/dokumentasi, serta kriteria responden yang perlu diwawancara. Agenda Visitasi (menggunakan contoh Agenda Visitasi untuk SD/MI; SMP/MTS; dan SMA;MA) dapat dilihat pada Lampiran 1.

Sedangkan Langkah Kegiatan Visitasi Sekolah Madrasah adalah sebagai berikut:

1. BAN-PDM Provinsi

a. Membekali surat tugas kepada asesor nan bakal melaksanakan visitasi

b. Memastikan bahwa setiap visitasi diakukan oleh 2 (dua) orang asesor nan telah melakukan pra-visitasi pada satuan Pendidikan/program Pendidikan kesetaraan yang bakal divisitasi

c. Memantau asesor nan sedang melaksanakan visitasi melalui aplikasi Sispena.

d. Memeriksa kelengkapan laporan hasil visitasi, catatan dan saran hasil visitasi melalui aplikasi Sispena (Format 4.6)

e. Memeriksa Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena (Format 4.7).

2. Asesor/Tim Asesor

a. Meminta surat izin dari pemimpin (bagi asesor nan berstatus sebagai pegawai/ karyawan) sebagai dasar untuk mendapatkan surat tugas dan arsip visitasi (Format 4.1).

b. Mengisi Pakta Integritas (Format 4.2) dan menandatanganinya secara digital pada aplikasi Sispena.

c. Melakukan visitasi ke asesi sesuai dengan surat tugas dari BAN-PDM Provinsi.

d. Menunjukkan surat tugas kepada asesi.

e. Menyimak presentasi keahlian nan disampaikan oleh asesi.

f. Melakukan penggalian info sesuai dengan tata langkah nan diatur di dalam instrumen akreditasi

g. Menyampaikan hasil temuan/catatan sementara untuk mengonfirmasi hasil sementara dengan asesi (sebaiknya cukup disampaikan dalam corak lisan).

h. Mengisi buletin aktivitas penyelenggaraan visitasi dan menandatanganinya secara digital pada aplikasi Sispena (Format 4.4).

i. Mengingatkan Asesi untuk mengisi Kartu Kendali secara rahasia melalui Sispena (Format 4.7).

j. Secara independen menentukan ketercapaian setiap parameter keahlian dan menuliskan argumentasi sebagai rasionalnya.

k. Mencatat hasil penggalian datanya pada Lembar Rekap Penggalian Data (Format 4.3) atau Lembar Kerja digital pada bagian Catatan Visitasi untuk tiap Butir.

l. Melakukan penilaian dengan info minimal sebagai berikut:

- Hasil Kriteria Penilaian (kurang/cukup baik/baik/sangat baik)

- Bukti nan digunakan

- Rasional Penilaian dan Identifikasi Bukti Pendukung

- Justifikasi dan identifikasi Bukti Pendukung bagi kategori Kurang dan Sangat Baik

m. Apabila ada perbedaan penilaian, maka tim asesor mendiskusikan hasil penilaian yang disepakati di dalam bagian Penilaian Kelompok pada Sispena.

n. Memasukkan hasil penilaian beserta bukti pendukung untuk setiap parameter di dalam Sispena.

o. Tim asesor menyampaikan hasil visitasi dan penilaian melalui aplikasi Sispena. Hasilnya bakal direkap di dalam Sispena dalam corak Laporan Hasil Visitasi (Format 4.5).

3. Kepala Satuan Pendidikan/Program Pendidikan Kesetaraan

a. Menerima kehadiran tim asesor untuk melaksanakan visitasi.

b. Menyiapkan dokumen/dokumentasi nan diperlukan tim asesor sebagai bukti fisik.

c. Memberi kesempatan tim asesor melakukan Penilaian baik melalui wawancara, observasi ataupun Teknik penggalian info lainnya nan diperlukan sesuai dengan ketentuan tata langkah penggalian info nan terdapat pada lampiran Agenda Visitasi.

d. Menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi secara digital melalui aplikasi Sispena (Format 4.4).

e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi secara rahasia dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena (Format 4.7)

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan SOP alias Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

Link download disini

Demikian info tentang SOP atau Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

Selengkapnya