Surat Edaran Se Menpan Rb Nomor : B/5645/sm.01.00/2025

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

 B/5645/SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non- ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/5645/SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non- ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada inti menyatakan bahwa Seleksi CASN 2024 nan berhujung hingga 2025 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN.

Isi komplit Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/5645/SM.01.00/2025 menyatakan sehubungan dengan adanya beberapa aspirasi nan disampaikan kepada Menteri PANRB melalui beragam kanal tentang penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, khususnya para pegawai non-ASN nan belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berbareng ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah telah melakukan penetapan susunan CASN tahun 2024 sebanyak 1.266.081, nan terdiri atas 248.970 susunan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 susunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

2. Dalam menuntaskan proses pengadaan, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan pengarahan percepatan penyelesaian pengadaan tersebut sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 dan proses pengadaan CASN tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN;

3. Pemerintah telah mengeluarkan beragam kebijakan sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pengadaan CASN tersebut. Diseminasi kebijakan telah dilakukan menggunakan beragam kanal baik melalui sosialisasi, podcast, webinar, rapat koordinasi, audiensi, portal komunikasi Whatsapp group, dan coaching clinic bagi seluruh pengelola kepegawaian agar kebijakan pengadaan CASN, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN, dapat dipedomani oleh lembaga pemerintah sehingga proses pengadaan CASN melangkah dengan optimal;

4. Khususnya mengenai pengadaan PPPK sebagai bagian dalam penataan pegawai non-ASN, Pemerintah telah melaksanakan seleksi sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu:

1) Tahap 1 dibuka pendaftaran mulai tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024;

2) Tahap 2 dibuka pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024;

dimana dalam seleksi tahap 2 Pemerintah telah menerapkan relaksasi persyaratan dan perpanjangan masa pendaftaran untuk mendorong percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

5. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) nan diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah;

6. Namun, Pemerintah lebih lanjut tetap berupaya menuntaskan penataan pegawai non-ASN nan tetap tidak mendapatkan susunan melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Proses penyelesaian PPPK Paruh Waktu berasas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ialah mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 20 Agustus 2025 dan telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Dengan berasas nomor 1 s.d. 6 tersebut maka dapat disampaikan bahwa proses pengadaan CASN Tahun 2024, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN sebagai afirmasi terakhir yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan sasaran waktu nan ditetapkan sebagaimana tersebut pada nomor 2. Untuk itu, pemerintah wilayah agar berkomitmen mendukung kebijakan dimaksud dan dapat memberikan solusi penyelesaian di internal lembaga masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjelaskan lebih lanjut kepada pihak- pihak yang masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Demikian beberapa perihal yang dapat kami sampaikan. Atas komitmen, perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Demikian info tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/5645/SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non- ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya


Selengkapnya