
TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Disalurankan Hanya 2 Bulan. Beberapa pembimbing nan telah menerima TPG Triiwulan 4 mempertanyakan kenapa hanya dibayarkan 2 bulan. Sebagaimana diketahui Mekanisme penyaluran TPG pembimbing adalah melalui transfer langsung dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening pribadi guru, tanpa melalui kas pemerintah daerah, setelah info pembimbing divalidasi dan disetujui. Proses ini dimulai dari Dinas Pendidikan nan mengusulkan data melalui SIMTUN, dilanjutkan verifikasi oleh Kemendikdasmen, dan akhirnya diteruskan ke KPPN untuk proses pencairan ke rekening guru.
Adapun tahap penyaluran TPG adalah sebagai berikut: a) Pengajuan data: Dinas Pendidikan mengusulkan info pembimbing penerima TPG berasas SKTP nan sudah terbit, melalui sistem info seperti SIMTUN; b) Verifikasi data: Kemendikdasmen bakal memverifikasi info pembimbing nan ada di Dapodik, memastikan data pembimbing dan penghasilan pokok (BKN) sudah jeli dan mutakhir; c) Penerbitan rekomendasi: Setelah verifikasi dan validasi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal menerbitkan SKTP dan info penerima nan sudah ditetapkan sebagai rekomendasi pembayaran melalui sistem SIMBAR; d) Penyaluran dana: Rekomendasi dari SIMBAR dikirimkan ke Kementerian Keuangan. KPPN kemudian akan menyalurkan biaya TPG langsung ke rekening pribadi guru.
Menurut informasi dari KPPN, berikut ini argumen kenapa TPG Tw 4 Tahun 2025 Hanya dibayarkan 2 Bulan.
a) dikarenakan kesiapan pagu biaya TPG triwulan IV disalurkan sebesar 2 bulan.
b) perihal ini dilaksanakan secara nasional.
c) Apabila nantinya terdapat pagu tambahan, maka kekurangan TPG triwulan IV bakal disalurkan.
d) Apabila tidak tersedia pagu biaya tambahan, maka dapat diselesaikan melalui sistem carry over.
e) dalam perihal nantinya tetap terdapat kekurangan pembayaran di TA 2025 dan tetap terdapat sisa Dana Tunjangan Guru ASN Daerah di rekening RKUD, maka sisa biaya TA 2025 digunakan untuk penyelesaian kekurangan pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah TA 2025;
e) dalam perihal tetap terdapat kekurangan pembayaran di tahun anggaran 2025 namun sisa Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah di RKUD tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan dalam penyaluran tahap/tahun berikutnya;
f) dalam perihal kekurangan pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah TA 2025 alias tahun anggaran sebelumnya sudah dibayarkan melalui biaya APBD dan menyebabkan sisa kurang pada laporan pemerintah daerah, pembayaran sisa kurang dilakukan dengan langkah pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Demikian informasi tentang TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Hanya 2 Bulan. Semoga bermanfaat
1 bulan yang lalu