
Jadwal Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025 dimulai tanggal 3 Desember 2025 hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Resmi Kemensos Nomor: 5094/1/Kp.01.01/12/2025 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Pada Sekolah Rakyat Di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2025.
Disampaikan dalam pengumuman Penerimaan ASN Sekolah Rakyat Periode Desember 2025, bahwa menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berasas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1299 Tahun 2025 Tanggal 25 November 2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia nan memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat.
Selengkapnya berikut ini penjelasan tentang Formasi, Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebagai berikut
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi susunan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga) formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap susunan :
1. Wali Asuh dengan kedudukan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam beragam aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan nan berlaku;
2. Wali Asrama dengan kedudukan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana aktivitas pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Operator Sekolah dengan kedudukan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berasas ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengelola Keuangan dengan kedudukan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas mengenai di bagian pengelolaan dan tatalaksana keuangan lembaga pemerintah berasas ketentuan dan peraturan perundang- undangan nan berlaku; dan
5. Tenaga Administrasi dengan kedudukan Operator Layanan Operasional melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, arsip umum dan alias layanan administrasi lainnya.
II. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum
Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah nan memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.
B. Persyaratan Khusus
1. PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah nan telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan
3. Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di pondok Sekolah Rakyat.
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu susunan kedudukan dan satu letak penempatan;
B. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian:
1. Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat;
2. Memilih susunan kedudukan pada Sekolah Rakyat nan tersedia, kemudian memperbaharui info kualifikasi pendidikan sesuai dengan kedudukan nan dilamar;
3. Mengunggah pindai piagam dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam corak pdf dengan ketentuan bahwa arsip adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) arsip asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
4. Mengunggah pas foto digital umum terbaru dengan latar belakang merah.
C. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dulu persyaratan nan kudu dipenuhi sebelum mulai mengisi blangko pendaftaran;
D. Apabila dokumen nan dikirimkan pelamar tidak komplit dan/atau tidak sesuai persyaratan maka bakal dinyatakan gugur.
IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi terdiri dari :
1. Seleksi administrasi
a) Seleksi manajemen dilakukan untuk mencocokkan arsip pendidikan dengan kualifikasi jabatan;
b) Pelamar nan lolos seleksi manajemen bakal diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;
2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, teknis pelaksanaan SKTT bakal diumumkan kemudian;
3. Jadwal seleksi sebagai berikut, nan berkarakter tentatif andaikan terdapat perubahan jadwal bakal diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;
Jadwal Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman hasil Seleksi PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025
1. Pengumuman Penerimaan 03 s.d. 07 Desember 2025
2. Pendaftaran 03 s.d. 07 Desember 2025
3. Seleksi Administrasi 04 s.d. 08 Desember 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 08 s.d. 09 Desember 2025
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 09 s.d. 11 Desember 2025
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 09 s.d. 12 Desember 2025
7. Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 15 Desember 2025 setelah Sanggah (Perangkingan Peserta SKTT)
8. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 16 Desember 2025
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 16 s.d. 17 Desember 2025
10. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Konfirmasi Peserta 18 s.d. 20 Desember 2025
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 21 s.d. 23 Desember 2025
12. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 02 s.d. 09 Januari 2026
13. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 s.d. 12 Januari 2026
14. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 11 s.d. 13 Januari 2026
15. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 12 s.d. 14 Januari 2026
16. Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Setelah Sanggah 15 s.d. 16 Januari 2026
17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 17 s.d. 26 Januari 2026
18. UsuI Penetapan NI PPPK 20 s.d. 30 Januari 2026
V. SISTEM KELULUSAN
1. Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem prioritas dan ranking terbaik. Urutan Prioritas adalah sebagai berikut :
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Instansi Pemerintah lainnya.
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi bakal diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/; dan
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi manajemen bakal dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing kedudukan dan letak sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada nomor 1 (satu) berasas nilai tertinggi nilai Seleksi Kompetensi CAT nan dikonversi dalam skala nilai 100 (seratus) dengan pembulatan 3 (tiga) nomor dibelakang koma. Apabila terdapat konversi nilai Seleksi Kompetensi CAT nan sama maka bertindak ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam perihal terdapat nilai total seleksi kompetensi nan sama, perangkingan ditentukan berasas usia tertinggi; dan
b. Dalam perihal terdapat usia nan sama, maka peserta diikutsertakan semua.
4. Peserta yang dinyatakan lulus berasas ranking terbaik, sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada nomor 1 (satu). Apabila terdapat nilai total yang sama maka bertindak ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta nan dinyatakan lulus adalah nan mempunyai nilai psikotes tertinggi; dan
b. Dalam perihal terdapat nilai psikotes nan sama, maka kelulusan ditentukan berdasarkan pada usia tertinggi.
VI. LAIN-LAIN
1. Dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat, diharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk memerintahkan PPPK Paruh Waktu di lingkungannya nan memenuhi persyaratan dan kualifikasi agar melamar serta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial RI;
2. Pelamar kudu membaca dengan jeli pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata langkah nan termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap arsip unggahan pelamar nan tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
4. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka perihal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
5. Peserta, family dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, andaikan diketahui maka bakal diproses sesuai dengan ketentuan norma nan bertindak dan digugurkan kelulusannya;
6. Keputusan Panitia Seleksi dalam perihal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes berkarakter absolut dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Seluruh data/dokumen penyelenggaraan seleksi nan diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan
8. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Pengumuman Resmi Kemensos Nomor : 5094/1/Kp.01.01/12/2025 Tentang Seleki Pengadaan PPPK Tendik Pada Sekolah Rakyat Di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2025
Link download Pengumuman Resmi Kemensos Nomor: 5094/1/Kp.01.01/12/2025 Tentang Seleki Pengadaan PPPK Tendik Tahun 2025
Demikian info tentang Formasi, Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK TENDIK Sekolah Rakyat Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
4 minggu yang lalu